Kapolsek Cikupa: Enam Pelaku Pengrusakan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News.com, – Jajaran Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., pada Rabu, 30 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban S.M.J. (25), warga Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang mengalami trauma dan ketakutan setelah kontrakannya diobrak-abrik oleh sejumlah orang tidak dikenal pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 04.20 WIB.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang tidur bersama anaknya di dalam kontrakan di wilayah Kp. Pabuaran, ketika mendengar suara gaduh, teriakan, serta bunyi pintu yang didobrak. Para pelaku berteriak dan mengelilingi area kontrakan sebelum akhirnya menendang pintu berulang kali sambil mengancam akan mendobrak jika tidak dibuka. Karena ketakutan, korban membuka pintu. Salah satu pelaku masuk ke dalam kontrakan dan melakukan penggeledahan sambil menanyakan senjata tajam, sementara yang lain menunggu di luar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kemudian membongkar isi lemari, mengangkat kasur, dan mengacak-acak barang-barang pribadi korban. Meskipun tidak menemukan apa pun, aksi mereka telah meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Kapolsek Cikupa menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
S.K. (37), warga Margasari, Tigaraksa, S.B. (34), warga Kalanganyar, Lebak, I.S. (43), warga Bitung Jaya, Cikupa, D.S. (38), warga Sukanagara, Cikupa, S.G. (29), warga Bitung Jaya, Cikupa, I.S. alias Iik (35), warga Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 buah brendel pintu dalam keadaan rusak milik penghuni kontrakan, 1 buah gembok kontrakan, serta 1 buah senjata tajam jenis parang milik tersangka.

Modus operandi dari aksi para pelaku didasari oleh kesalahpahaman di tempat hiburan antara S.K. dan sekelompok orang asal Bima. Tidak terima, S.K. kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan aksi sweeping ke kontrakan yang dihuni warga Bima di wilayah Cikupa.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 April 2025, enam orang yang sebelumnya berstatus saksi resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersebut,” jelas AKP Johan.

Awalnya, para tersangka sempat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Panongan. Namun setelah dilakukan interogasi, tidak ditemukan unsur pidana penganiayaan terhadap mereka. Justru dari laporan tersebut, terungkap keterlibatan mereka dalam aksi pengerusakan dan intimidasi.

Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Cikupa mengapresiasi kinerja anggota yang bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri akan kami tindak tegas. Tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Johan mewakili Kapolresta Tangerang.

Kini keenam tersangka telah diamankan dan diproses lebih lanjut. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Tommy
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Brutal! Ketua dan Wakil Ketua FWJI Kuningan Dikeroyok 15 Orang Diduga Ormas Al Jabar dan XTC
Arogansi Kades Bonisari Berujung Laporan ke Polres Metro Tangerang
Suami di Tangerang Aniaya Istri Kedua hingga Tewas, Diduga Cemburu dan Tertekan Rumah Tangga
Polres Agam Tindak Aksi Premanisme di Lokasi Wisata Muaro Mati, Tiga Remaja Diamankan
Warga Bergerak, TNI Bertindak: Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Sumbawa
Sinergitas TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2 Ton
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:21 WIB

Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:12 WIB

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:39 WIB

Brutal! Ketua dan Wakil Ketua FWJI Kuningan Dikeroyok 15 Orang Diduga Ormas Al Jabar dan XTC

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:41 WIB

Arogansi Kades Bonisari Berujung Laporan ke Polres Metro Tangerang

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:26 WIB

Suami di Tangerang Aniaya Istri Kedua hingga Tewas, Diduga Cemburu dan Tertekan Rumah Tangga

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights