
Jakarta, Mata Aktual News – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Senin, 2 Juni 2025. Pemberian gaji ini berlaku untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 tahun ini dirancang untuk memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Fokus utamanya adalah mendorong konsumsi rumah tangga, terutama untuk kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan ini bisa menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi, terutama di sektor-sektor strategis,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk gaji ke-13 mencapai Rp24,44 triliun. Selain menjadi bagian dari kewajiban negara, pencairan ini juga masuk dalam paket stimulus fiskal pemerintah untuk mendukung percepatan program-program strategis nasional.
Data lengkap mengenai realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga Senin sore dapat dilihat melalui infografis resmi yang dirilis oleh Kemenkeu.
Redaksi | Mata Aktual News
Sumber: Kementerian Keuangan RI