Dana fee Sepuluh Persen Gas Bumi Teluk Jakarta, Warga Desak Masuk Kas Daerah Bukan Jakpro

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Polemik pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari eksplorasi gas bumi di Teluk Jakarta kembali memanas. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi sorotan usai mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 ke DPRD DKI Jakarta. Revisi tersebut memuat rencana pembentukan anak usaha baru untuk menerima dan mengelola dana PI 10% dari Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES).

Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto SH, menegaskan dana PI 10% yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) berasal dari kekayaan alam di Teluk Jakarta dan merupakan hak warga Jakarta. Berdasarkan data, laba bersih eksplorasi periode 2018–2020 mencapai 107 juta dolar AS, dengan estimasi porsi PI 10% setara Rp153,97 miliar.

Namun, Rudy menyoroti bahwa dana tersebut sudah masuk ke kas PT Jakarta OSES Energi (JOE), anak usaha Jakpro yang dibentuk pada 2020, sebelum revisi Perda diajukan. Menurutnya, langkah ini menyalahi aturan pengelolaan PI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, dana PI 10% seharusnya disetorkan ke Kas Daerah, bukan ke BUMD. Artinya, dana ini harus menjadi sumber pendapatan Pemprov DKI untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan dikelola Jakpro,” tegas Rudy, Rabu (10/9/2025).

Ia meminta Gubernur Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas agar dana PI 10% masuk ke Kas Daerah. “Dana PI 10% adalah hak warga Jakarta, bukan hak milik PT Jakpro,” pungkasnya.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights