Dana fee Sepuluh Persen Gas Bumi Teluk Jakarta, Warga Desak Masuk Kas Daerah Bukan Jakpro

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Polemik pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari eksplorasi gas bumi di Teluk Jakarta kembali memanas. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi sorotan usai mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 ke DPRD DKI Jakarta. Revisi tersebut memuat rencana pembentukan anak usaha baru untuk menerima dan mengelola dana PI 10% dari Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES).

Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto SH, menegaskan dana PI 10% yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) berasal dari kekayaan alam di Teluk Jakarta dan merupakan hak warga Jakarta. Berdasarkan data, laba bersih eksplorasi periode 2018–2020 mencapai 107 juta dolar AS, dengan estimasi porsi PI 10% setara Rp153,97 miliar.

Namun, Rudy menyoroti bahwa dana tersebut sudah masuk ke kas PT Jakarta OSES Energi (JOE), anak usaha Jakpro yang dibentuk pada 2020, sebelum revisi Perda diajukan. Menurutnya, langkah ini menyalahi aturan pengelolaan PI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, dana PI 10% seharusnya disetorkan ke Kas Daerah, bukan ke BUMD. Artinya, dana ini harus menjadi sumber pendapatan Pemprov DKI untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan dikelola Jakpro,” tegas Rudy, Rabu (10/9/2025).

Ia meminta Gubernur Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas agar dana PI 10% masuk ke Kas Daerah. “Dana PI 10% adalah hak warga Jakarta, bukan hak milik PT Jakpro,” pungkasnya.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir
Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights