Bantaran Kali Cisadane Disesaki Usaha Tak Berizin, Terancam Rusak Lingkungan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Kawasan bantaran Kali Cisadane yang sejatinya merupakan zona lindung kini menjadi sorotan publik. Hasil investigasi tim Mata Aktual News menemukan maraknya aktivitas usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi mencemari lingkungan selasa (30/08/2025).

Saat mencoba menelusuri persoalan perizinan, pihak Rukun Warga (RW) setempat mengaku tidak memahami secara detail dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada instansi berwenang.

Sekretaris Desa Kampung Kelor, ketika ditemui di kantor desa, mengakui belum pernah melakukan sosialisasi terkait aktivitas usaha di bantaran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menjabat selama lima tahun, tetapi belum sempat melakukan sosialisasi terhadap usaha-usaha yang ada di bantaran kali tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan, pihak desa berjanji akan berkoordinasi dan melakukan sosialisasi bersama awak media dalam waktu dekat.

Temuan Lapangan: Limbah dan Bahan Kimia

Investigasi di lokasi menemukan sejumlah usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran, seperti pencucian drum bekas yang limbahnya diduga mengalir ke sungai serta kegiatan pembuatan thinner dengan bahan kimia berbahaya.

Seorang pekerja bernama Weny menyebutkan bahwa tempat kerjanya diduga mendapat “dukungan” dari seseorang bernama Malao yang mengaku berasal dari sebuah media. Weny menuturkan, Malao menyampaikan bahwa usaha tersebut sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun lokasinya jelas berada di bantaran sungai.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bantaran sungai dikategorikan sebagai kawasan lindung. Tanah di kawasan tersebut tidak dapat dijadikan objek kepemilikan maupun diberikan hak guna bangunan (SHGB) atau hak usaha (SHU).

Praktik usaha di kawasan tersebut tidak hanya berpotensi menyalahi aturan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Suara Aktivis Lingkungan

Aktivis lingkungan Mohammad Rojai menegaskan bahwa aktivitas usaha di bantaran sungai harus segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerusakan serius.

“Kita bicara bukan hanya soal aturan tata ruang yang jelas melarang pembangunan di bantaran sungai, tetapi juga dampak nyata terhadap masyarakat. Limbah kimia dari thinner atau pencucian drum bisa meresap ke tanah dan mengalir ke air sungai. Jika kualitas air Cisadane menurun, itu bisa mengganggu sumber air baku yang dipakai PDAM dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat—mulai dari iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga potensi penyakit jangka panjang akibat paparan bahan beracun.”

“Secara tata ruang, bantaran sungai adalah kawasan lindung yang harus steril dari aktivitas bisnis. Jika dibiarkan, ini bukan hanya melanggar UU Sumber Daya Air, tapi juga melemahkan fungsi sungai sebagai daerah resapan banjir. Artinya, risiko banjir dan pencemaran bisa meningkat sekaligus. Pemerintah harus tegas menertibkan usaha-usaha ini sebelum kerusakan menjadi permanen,” tegasnya.

Mata Aktual News akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti persoalan ini dengan menghadirkan keterangan dari instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Lantik 11 Pejabat, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Talenta di Pemprov DKI
Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:42 WIB

Pramono Anung Lantik 11 Pejabat, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Talenta di Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

Verified by MonsterInsights