Aktivis dan Budayawan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Jabar oleh Restoran Asep Stroberi dan Jaswita

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News | Puncak, Bogor — Keberadaan Restoran Asep Stroberi (Asstro) di kawasan Puncak kembali menjadi sorotan publik. Dugaan muncul bahwa pembangunan dan pengelolaan restoran ini melibatkan kerja sama dengan BUMD Jaswita Jabar, namun belum jelas legalitasnya terkait izin pemanfaatan aset Pemprov Jawa Barat.

Sejumlah aktivis lingkungan dan antikorupsi menilai, bila benar pembangunan dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka hal ini bisa termasuk penyalahgunaan aset daerah dan melanggar hukum.

Budayawan: Kawasan Hutan Harus Dikembalikan ke Titik Nol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh Budaya Puncak, Dadang Raden, menegaskan pentingnya menjaga fungsi ekologis kawasan Puncak.

“Kawasan ini bukan sekadar destinasi wisata, tapi warisan alam dan budaya. Kalau lahan Pemprov digunakan komersial tanpa izin, maka cita-cita penataan hutan Puncak akan gagal total,” ujarnya, Kamis (30/10).

Dadang menyebut pihaknya siap berkolaborasi dengan Perhutani dan Pemkab Bogor untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai aturan hukum dan tata ruang.

KPKB: Dugaan Penyalahgunaan Aset Harus Diusut

Dede Mulyana, Ketua Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), menekankan bahwa jika kerja sama antara Asep Stroberi dan Jaswita dilakukan tanpa izin kepala daerah dan BPKAD, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan aset negara.

“Ini bukan sekadar soal izin bangunan, tapi soal akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Jika Jaswita menggunakan aset Pemprov untuk keuntungan pihak swasta tanpa prosedur resmi, itu jelas melanggar hukum,” tegas Dede.

Landasan Hukum

Para aktivis menegaskan beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar:

  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Barang milik daerah tidak boleh digunakan pihak lain tanpa izin pengelola.
  2. PP No. 27 Tahun 2014 – Pemanfaatan aset daerah hanya boleh melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau bangun guna serah dengan persetujuan kepala daerah.
  3. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD – Kerja sama BUMD dengan pihak ketiga harus disetujui Gubernur dan tidak bertentangan dengan tujuan BUMD.
  4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Melarang pembangunan komersial di kawasan lindung tanpa izin tata ruang.
  5. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Melarang kegiatan yang merubah fungsi hutan tanpa izin resmi.

Aktivis Matahari: Pemerintah Harus Tegas

Menurut aktivis Zefferi dari LSM Matahari, penegakan hukum tata ruang di Puncak selama ini cenderung tidak konsisten.

“Bangunan kecil milik warga sering dibongkar, sementara bangunan besar yang bermasalah perizinannya justru tetap beroperasi. Keadilan tata ruang harus ditegakkan,” ujarnya.

Zefferi menegaskan, LSM Matahari bersama KPKB akan mengawal proses audit aset dan izin bangunan, memastikan bahwa semua aktivitas komersial di lahan Pemprov dilakukan sesuai prosedur hukum dan transparan.

Kolaborasi untuk Penataan Kawasan

Para tokoh dan aktivis sepakat, upaya penyelamatan Puncak harus dilakukan dengan prinsip hukum, budaya, dan ekologi. Mereka siap bekerja sama dengan Perhutani, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bogor, namun siap menindak tegas jika ada penyimpangan hukum atau penyalahgunaan aset.

“Hutan Puncak adalah paru-paru Jawa Barat. Jangan sampai dijadikan ladang bisnis pihak tertentu tanpa aturan,” pungkas Dadang Raden.

Reporter: M Rojay
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir
Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights