Bangunan Liar Jalan Naga Raya: Dugaan Permainan Oknum dan Pembiaran Pemkot

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Aktual News— Jalan Naga Raya, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, kini menjadi contoh telanjang bagaimana bangunan liar bisa tumbuh subur di atas tanah milik perorangan tanpa sentuhan tegas dari aparat. Deretan kios dan kantong parkir komersial berdiri gagah, seolah kebal hukum.

Pengamat tata kota Yayan Supriatna mengaku prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Jakarta Timur. “Bangunan liar ini bukan sekadar masalah estetika kota. Ini soal akses publik, kemacetan, bahkan keselamatan jiwa. Kalau terus dibiarkan, publik akan melihat pemerintah bermain mata,” tegasnya, Sabtu (9/8/2025).

Fakta Kepemilikan yang Terabaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, jelas terlihat plang kepemilikan tanah disertai dasar hukum yang sah. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Media Mata Aktual News, lahan tersebut tercatat dalam Girik C 422 Persil 150 Blok S.III atas nama Rohaya binti H. Umar yang telah beralih ke Lasmian Nainggolan melalui akta jual beli.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Mahkamah Agung menegaskan status kepemilikan ini. Namun, fakta hukum itu seakan tak berpengaruh di lapangan. Kios-kios tetap beroperasi, bahkan ada pengelolaan parkir komersial yang memanfaatkan lahan tersebut.

Dugaan Peran Oknum

Peneliti dari Watch Relation of Corruption sekaligus Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI), AR Sogiri, menyebut ada indikasi keterlibatan oknum. “Sulit membayangkan bangunan liar bisa bertahan tanpa ‘payung’ dari pihak-pihak tertentu. Ada yang mengambil keuntungan pribadi dari lahan yang bukan miliknya,” ujarnya.

Menurut Sogiri, pola ini mirip skema “pengkaplingan” liar yang memanfaatkan fasos dan fasum untuk kepentingan komersial. “Bedanya, di sini tanahnya milik perorangan. Artinya, bukan hanya publik yang dirugikan, tapi juga pemilik sah yang haknya dilanggar.”

Satpol PP dan Pemkot Jaktim dalam Sorotan

Peraturan daerah jelas memberi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan bangunan tanpa izin. Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda penertiban serius. Camat Duren Sawit Sutanto dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Duren Sawit Maruli yang dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan jawaban.

Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku heran. “Kalau kita bikin bangunan kecil di depan rumah saja langsung ditertibkan. Tapi ini? Sudah bertahun-tahun dibiarkan,” katanya.

Kasus Belum Berakhir

Meski sudah ada putusan hukum tetap, pihak yang kalah kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses hukum masih berjalan, namun bangunan liar tetap beroperasi seolah tak terganggu.

Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah akan menutup mata terhadap pelanggaran terang-terangan ini? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara jaringan kepentingan bisa bebas bermain di atas hak orang lain?

Media Mata Aktual News akan terus mengawal kasus ini dan membuka setiap fakta di balik bangunan liar Jalan Naga Raya.

Reporter: M Rojay
Editor: Merry WM
Sunting Berita: Redaktur Pelaksana

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Gudang 2 Lantai di Kosambi Diduga Tak Sesuai PBG, Lurah dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan
Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Alat Kantor DPMD Bogor Dipertanyakan, GPII: Desa Masih Banyak yang Butuh!
Truk Tanah Diduga Langgar Jam Operasional, Kecelakaan di Pakuhaji Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:12 WIB

Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights