Bangunan Liar Jalan Naga Raya: Dugaan Permainan Oknum dan Pembiaran Pemkot

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Aktual News— Jalan Naga Raya, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, kini menjadi contoh telanjang bagaimana bangunan liar bisa tumbuh subur di atas tanah milik perorangan tanpa sentuhan tegas dari aparat. Deretan kios dan kantong parkir komersial berdiri gagah, seolah kebal hukum.

Pengamat tata kota Yayan Supriatna mengaku prihatin dengan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Jakarta Timur. “Bangunan liar ini bukan sekadar masalah estetika kota. Ini soal akses publik, kemacetan, bahkan keselamatan jiwa. Kalau terus dibiarkan, publik akan melihat pemerintah bermain mata,” tegasnya, Sabtu (9/8/2025).

Fakta Kepemilikan yang Terabaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, jelas terlihat plang kepemilikan tanah disertai dasar hukum yang sah. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Media Mata Aktual News, lahan tersebut tercatat dalam Girik C 422 Persil 150 Blok S.III atas nama Rohaya binti H. Umar yang telah beralih ke Lasmian Nainggolan melalui akta jual beli.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Mahkamah Agung menegaskan status kepemilikan ini. Namun, fakta hukum itu seakan tak berpengaruh di lapangan. Kios-kios tetap beroperasi, bahkan ada pengelolaan parkir komersial yang memanfaatkan lahan tersebut.

Dugaan Peran Oknum

Peneliti dari Watch Relation of Corruption sekaligus Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI), AR Sogiri, menyebut ada indikasi keterlibatan oknum. “Sulit membayangkan bangunan liar bisa bertahan tanpa ‘payung’ dari pihak-pihak tertentu. Ada yang mengambil keuntungan pribadi dari lahan yang bukan miliknya,” ujarnya.

Menurut Sogiri, pola ini mirip skema “pengkaplingan” liar yang memanfaatkan fasos dan fasum untuk kepentingan komersial. “Bedanya, di sini tanahnya milik perorangan. Artinya, bukan hanya publik yang dirugikan, tapi juga pemilik sah yang haknya dilanggar.”

Satpol PP dan Pemkot Jaktim dalam Sorotan

Peraturan daerah jelas memberi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan bangunan tanpa izin. Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda penertiban serius. Camat Duren Sawit Sutanto dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Duren Sawit Maruli yang dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan jawaban.

Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku heran. “Kalau kita bikin bangunan kecil di depan rumah saja langsung ditertibkan. Tapi ini? Sudah bertahun-tahun dibiarkan,” katanya.

Kasus Belum Berakhir

Meski sudah ada putusan hukum tetap, pihak yang kalah kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses hukum masih berjalan, namun bangunan liar tetap beroperasi seolah tak terganggu.

Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah akan menutup mata terhadap pelanggaran terang-terangan ini? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara jaringan kepentingan bisa bebas bermain di atas hak orang lain?

Media Mata Aktual News akan terus mengawal kasus ini dan membuka setiap fakta di balik bangunan liar Jalan Naga Raya.

Reporter: M Rojay
Editor: Merry WM
Sunting Berita: Redaktur Pelaksana

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama
Pengangkatan Komisaris Jakpro Dinilai Sarat Kepentingan Politik, JAGA KOTA Tantang Gubernur Buktikan Kapasitas Sahrin
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Bongkar Deretan Prestasi 10 Bulan Pemerintahan!
Pemkot Jaksel Gelar Rakor Evaluasi Penyaluran Dana BOP dan BOS 2025
DPR RI dan Pemerintah Sepakat Terapkan Kebijakan Zero ODOL pada 2027
Skandal Dana DBON Rp.31 M Terkangkang! Mahasiswa Geruduk Kejati Kaltim: Jangan Permainkan Uang Rakyat!
Tawuran Tak Kenal Ampun, Kapolres Tangerang Kota Bentuk Satgas Khusus
Dasco: Nggak Usah Ribut, Bendera One Piece Itu Cuma Budaya Populer
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Bangunan Liar Jalan Naga Raya: Dugaan Permainan Oknum dan Pembiaran Pemkot

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:20 WIB

Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Pengangkatan Komisaris Jakpro Dinilai Sarat Kepentingan Politik, JAGA KOTA Tantang Gubernur Buktikan Kapasitas Sahrin

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:49 WIB

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Bongkar Deretan Prestasi 10 Bulan Pemerintahan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemkot Jaksel Gelar Rakor Evaluasi Penyaluran Dana BOP dan BOS 2025

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights