
Mata Aktual News Jakarta – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan langkah strategis yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Berdasarkan data terkini, baru terbentuk 68 Posbankum Kelurahan di Indonesia, dengan 15 di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur.
Sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Posbankum, Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah
Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi kepada warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/05/2025) di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Kelurahan Jati, dan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari perwakilan RT, RW, dan LMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyuluh yang hadir dalam kegiatan ini adalah Elviana Lubis dan Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya), serta Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Mereka menyampaikan bahwa Posbankum Kelurahan diisi oleh sumber daya manusia (SDM) paralegal yang telah mengikuti diklat paralegal yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Para paralegal tersebut berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang dibentuk dari dan oleh masyarakat.

Paralegal di Posbankum Kelurahan memberikan empat jenis layanan, yaitu:
- Layanan Informasi Hukum
- Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
- Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara
- Layanan Rujukan ke Advokat
“Dalam melaksanakan tugasnya, paralegal harus bersikap netral, tidak memihak, serta mengedepankan teknik komunikasi mediasi dalam menangani konflik. Diharapkan keberadaan mereka dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan,” jelas Mirna Tiurma.
Lurah Jati, Evi Erawati, menyampaikan bahwa meskipun Posbankum Kelurahan telah tersedia lengkap dengan spanduk, ruang, dan SDM paralegal, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaannya. “Oleh karena itu, kami mengadakan sosialisasi ini agar warga lebih mengenal Posbankum dan mengetahui bahwa konsultasi hukum di sini gratis, tidak dipungut biaya. Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian Hukum ini,” ujarnya.
Di Kelurahan Jati sendiri, terdapat dua warga yang telah mengikuti pelatihan paralegal, yaitu Rahmat Hidayat dan Harmawati, yang kini siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat melalui Posbankum.
Jurnalis: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM