JAKARTA, Mata Aktual News — Tarik motor kok tengah malam?
Pertanyaan ini mencuat setelah kendaraan milik konsumen bernama Maryono disebut ditarik pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.41 WIB, di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Waktu penarikan yang tak lazim itu kontan mengundang tanda tanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan cuma soal motornya ditarik. Tapi siapa yang menarik, atas perintah siapa, pakai surat tugas atau tidak, dan yang paling penting: apakah prosedurnya sudah benar?
Sorotan makin tajam setelah beredar foto Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama inisial I yang mencantumkan keterangan “Mitra Adira Finance”.
Nah, ini yang bikin publik bertanya-tanya.
KTA boleh ada. Tapi kewenangan jangan cuma modal kartu.
JAM 00.41 WIB, ADA APA?
Penarikan kendaraan pada pukul 00.41 WIB menjadi bagian yang paling dipertanyakan dalam kasus ini.
Sebab, konsumen bukan hanya berhak mengetahui bahwa kendaraannya ditarik, tetapi juga berhak mengetahui dasar hukum dan prosedur tindakan tersebut.
Pertanyaannya pun sederhana.
Apakah ada surat tugas?
Siapa yang menerbitkan?
Apakah nama kendaraan dan konsumen tercantum dalam surat tersebut?
Apakah petugas yang datang benar-benar mitra resmi?
Dan apakah prosedur perusahaan memperbolehkan tindakan penarikan dilakukan pada waktu tersebut?
Jangan sampai publik cuma disuguhi jawaban: “Ada tunggakan.”
Sebab, soal tunggakan dan soal prosedur adalah dua perkara yang berbeda.
MARYONO: SAYA BUKAN LARI DARI KEWAJIBAN
Maryono mengaku tidak mempersoalkan kewajibannya sebagai konsumen.
Ia memahami bahwa kewajiban pembayaran harus dipenuhi sesuai perjanjian pembiayaan.
Namun, Maryono mempertanyakan cara kendaraan tersebut ditarik.
“Yang saya pertanyakan bukan hanya soal kendaraan saya ditarik, tetapi prosedurnya. Saya ingin tahu apakah pihak yang datang tersebut benar merupakan mitra resmi perusahaan pembiayaan dan apakah penarikan pada pukul 00.41 WIB memang diperbolehkan sesuai ketentuan,” ujar Maryono.
Ia meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, saya berharap dijelaskan secara terbuka. Saya juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang saya miliki,” katanya.
Maryono juga menegaskan tidak bermaksud menghindari kewajibannya.
“Saya memahami bahwa saya mempunyai kewajiban kepada perusahaan. Tetapi sebagai konsumen, saya juga ingin hak saya dihormati. Kalau memang ada kewajiban yang harus diselesaikan dan prosesnya sesuai aturan, saya siap menyelesaikannya melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.
KTA “MITRA ADIRA” JANGAN CUMA JADI TAMENG
Munculnya KTA bertuliskan “Mitra Adira Finance” tentu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Sebab, identitas belum tentu sama dengan kewenangan.
Publik perlu tahu, apakah KTA tersebut benar diterbitkan atau diakui perusahaan.
Kemudian, apakah masih berlaku dan apa ruang lingkup tugas pemegangnya.
Yang tak kalah penting, apakah ada surat tugas khusus untuk melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan Maryono.
Semua itu harus dijawab oleh pihak yang berwenang.
Bukan ditebak. Bukan pula dibangun dari asumsi.
Apabila penarikan berkaitan dengan eksekusi objek jaminan fidusia, maka aspek hukum pelaksanaannya juga patut diperhatikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan penegasan mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam kondisi tertentu, khususnya ketika debitur keberatan terhadap adanya wanprestasi dan tidak terdapat kesepakatan mengenai hal tersebut.
Karena itu, dalam kasus Maryono, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban.
Apakah sebelumnya sudah ada surat peringatan?
Bagaimana perusahaan menetapkan status wanprestasi?
Apakah dokumen jaminan fidusia tersedia?
Bagaimana proses penyerahan kendaraan?
Apakah kendaraan diserahkan secara sukarela?
Apakah petugas membawa surat tugas?
Dan…
KENAPA HARUS JAM 00.41 WIB?
Pertanyaan ini belum selesai.
ADIRA JANGAN DIAM
Mata Aktual News menilai klarifikasi dari Adira Finance sangat penting.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk menyudutkan.
Justru agar persoalan ini terang-benderang.
Jika benar petugas tersebut merupakan mitra resmi dan seluruh proses sudah sesuai SOP, silakan dijelaskan.
Termasuk mengapa penarikan dilakukan pada pukul 00.41 WIB dan apakah waktu tersebut memang diperbolehkan dalam prosedur perusahaan.
Sebaliknya, jika ada tindakan oknum atau pihak lapangan yang ternyata tidak sesuai aturan perusahaan, publik juga perlu mengetahui sikap perusahaan.
Jangan biarkan konsumen bertanya-tanya sendirian.
HAK TAGIH ADA, TAPI PROSEDUR JANGAN DILANGGAR
Perusahaan pembiayaan tentu memiliki hak untuk menagih sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
Konsumen juga memiliki kewajiban membayar.
Tapi dalam negara hukum, hak dan kewajiban berjalan beriringan.
Ada tunggakan bukan berarti prosedur boleh dilewati.
Ada keberatan dari konsumen juga bukan berarti kewajiban pembayaran otomatis gugur.
Semua harus ditempatkan secara proporsional.
Karena itu, kasus Maryono layak mendapatkan penjelasan yang terang.
Siapa petugasnya?
Siapa yang menugaskan?
Apa dasar penarikannya?
Mana surat tugasnya?
Dan kenapa jam 00.41 WIB?
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini perhatian tertuju kepada Adira Finance.
Benarkah kendaraan Maryono ditarik oleh mitra resmi?
Benarkah pemegang KTA atas nama Irna Riani Astuti memiliki kewenangan melakukan penarikan?
Apakah ada surat tugas?
Apakah seluruh tahapan sudah sesuai SOP?
Dan sekali lagi, apakah penarikan kendaraan pada pukul 00.41 WIB di Duri Pulo benar-benar diperbolehkan?
Hingga berita ini diterbitkan, Mata Aktual News masih menunggu klarifikasi resmi dari Adira Finance mengenai status KTA tersebut, kewenangan yang bersangkutan, dasar penugasan, kronologi penarikan, serta ketentuan waktu pelaksanaan penagihan atau penarikan kendaraan.
Mata Aktual News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adira Finance maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








