TANGERANG, Mata Aktual News – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial ZA (55) dan SH (36), berhasil diringkus dengan barang bukti 11 paket sabu siap edar seberat bruto 9,27 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti sabu di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengaku memperoleh sabu dari SH. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah SH.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. SH pun diamankan tanpa perlawanan.
“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” kata Arnold.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memperkirakan pengungkapan peredaran sabu seberat 9,27 gram tersebut telah menyelamatkan sekitar 55 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








