Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan Surat Perintah Kerja (SPK) Kementerian Perindustrian melalui Bank BRI kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Sorotan muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan surat dakwaan tambahan melalui sistem elektronik E-Berpadu. Langkah tersebut langsung mendapat protes dari tim Advokat terdakwa yang dipimpin Oichida, SH., MH.

Menurut Oichida, pengajuan dakwaan tambahan di tengah proses persidangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena materi dakwaan yang baru dinilai berkaitan dengan objek perkara yang telah lebih dahulu didakwakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan dasar hukum dimasukkannya surat dakwaan tambahan tersebut ke dalam E-Berpadu.

Jangan sampai praktik seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum dalam proses peradilan,” ujar Oichida kepada wartawan

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan setelah sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan tim Advokat terdakwa.

Dalam putusan sela, majelis menyatakan surat dakwaan yang diajukan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dinyatakan tetap sah untuk diperiksa dan memasuki tahap pembuktian.

Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu juga menghadirkan lima saksi dari pihak Bank BRI. Para saksi memberikan keterangan mengenai mekanisme pencairan pembiayaan yang menjadi objek perkara.

Dalam pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum turut mendalami pihak yang bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen setelah fasilitas pembiayaan disetujui bank. Menjawab pertanyaan tersebut, salah seorang saksi menjelaskan bahwa tanggung jawab validasi dokumen berada pada pejabat atau pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai prosedur dan mekanisme internal perbankan.

Oichida menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dan meminta majelis hakim menjaga prinsip due process of law agar hak-hak terdakwa tetap terlindungi.

“Setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap persidangan ini benar-benar mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak terdakwa,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keberatan terkait substansi perkara akan diuji lebih lanjut melalui tahapan pembuktian, termasuk melalui keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini memasuki fase krusial. Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Amor
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Jelang Putusan 30 Juni, Nadiem Makarim Minta Dakwaan Dibuktikan dengan Fakta dan Data
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan
Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar
Sebulan Mengendap, Polsek Penjaringan Janji Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jika Mangkir Panggilan
Bosowa Asuransi Diduga Wanprestasi Terkait Klaim dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Skandal Mesin Jahit Rp9 Miliar Pecah! PPK DER Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:20 WIB

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:42 WIB

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights