TANGERANG, Mata Aktual News – Kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan truk pengangkut tanah di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/6/2026), kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas kendaraan angkutan barang yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Insiden tersebut menjadi perhatian masyarakat karena truk tanah masih kerap ditemukan melintas pada jam-jam padat aktivitas warga. Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V atau truk bersumbu tiga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut tanah masih terlihat beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, terutama di ruas jalan yang padat aktivitas masyarakat.

Salah seorang pengemudi truk berinisial AR yang ditemui awak media di lokasi mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kabupaten Tangerang.
“Saya tidak tahu ada aturan itu, Bang,” ujar AR.
Saat dimintai keterangan terkait dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi, AR mengaku seluruh administrasi kendaraan berada di bawah penguasaan pihak pengurus armada.
“Pengurus sedang menuju ke sini, Bang,” katanya.
Kondisi tersebut membuat awak media belum dapat melakukan verifikasi langsung terkait kelengkapan dokumen kendaraan maupun legalitas pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tersebut.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tanah yang diduga masih melanggar ketentuan jam operasional.
Menurut mereka, penegakan aturan secara konsisten sangat diperlukan untuk menekan angka kecelakaan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Selain itu, pengawasan yang optimal juga dinilai penting guna memastikan aktivitas masyarakat dan distribusi barang berjalan tanpa menimbulkan gangguan yang berlebihan.
Masyarakat meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan, melakukan langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai penyebab pasti kecelakaan serta dugaan pelanggaran jam operasional yang melibatkan kendaraan angkutan tanah tersebut.
(Redaksi)









