98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO | Mata Aktual News – Upaya meracuni masyarakat dengan narkotika kembali dipatahkan aparat. Jajaran Satresnarkoba Polresta Manado menggagalkan peredaran 98 paket sabu siap edar dan menciduk seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).
“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Manado,” tegas Irham.

Tersangka berinisial GRW (23) ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke rumah tersangka di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar dan 97 paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Menurut Kapolresta, tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram itu sejak Desember 2025. Ia bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna.

“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar seribu warga berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Irham.

Atas perbuatannya, GRW dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.

Kapolresta menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi.

“Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan. Ini musuh bersama,” tandasnya.

Reporter: M. Aditya Prayuda
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights