Tangerang | Mata Aktual News —
Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif pembunuhan terhadap AA (19) dipicu rasa sakit hati pelaku karena ditagih utang sebesar Rp1,4 juta.

Pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa hanya dua hari setelah jasad korban ditemukan di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekarsari, Sabtu (27/12/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, tindakan pelaku tergolong pembunuhan berencana. Ancaman korban yang akan melaporkan utang ke polisi disebut menjadi pemicu utama pelaku gelap mata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengaku sakit hati karena ditagih utang. Korban bahkan mengancam akan melapor ke polisi. Dari situ muncul niat pelaku untuk menghabisi korban,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Modus pelaku terbilang licik. Dengan dalih mengambil uang, tersangka mengajak korban berboncengan sepeda motor menuju lokasi sepi. Saat korban berhenti dan mematikan mesin kendaraan, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban tewas di tempat. Pelaku kemudian menyeret jasad korban ke semak-semak dan menutupinya dengan rumput serta ranting agar tak segera ditemukan warga.
Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas harta korban berupa dua ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor. Motor korban bahkan dibuang ke danau kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang guna menghilangkan jejak.
Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang, mengontrak rumah, serta menjual salah satu ponsel korban. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I (23) yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
Pelarian pelaku berakhir setelah keluarganya memberi tahu bahwa polisi tengah memburunya. AM akhirnya pulang ke rumah dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.
“Begitu tersangka tiba di rumahnya, tim langsung mengamankan. Seluruh barang bukti kami sita,” tegas
Kapolresta.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi memastikan proses hukum terhadap terduga penadah akan terus dikembangkan guna menuntaskan seluruh rangkaian kejahatan tersebut.
Reporter Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







