Sakit Hati Ditagih Utang, Pemuda Jambe Habisi Rekannya

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News —
Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif pembunuhan terhadap AA (19) dipicu rasa sakit hati pelaku karena ditagih utang sebesar Rp1,4 juta.

Pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa hanya dua hari setelah jasad korban ditemukan di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekarsari, Sabtu (27/12/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, tindakan pelaku tergolong pembunuhan berencana. Ancaman korban yang akan melaporkan utang ke polisi disebut menjadi pemicu utama pelaku gelap mata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengaku sakit hati karena ditagih utang. Korban bahkan mengancam akan melapor ke polisi. Dari situ muncul niat pelaku untuk menghabisi korban,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Modus pelaku terbilang licik. Dengan dalih mengambil uang, tersangka mengajak korban berboncengan sepeda motor menuju lokasi sepi. Saat korban berhenti dan mematikan mesin kendaraan, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban tewas di tempat. Pelaku kemudian menyeret jasad korban ke semak-semak dan menutupinya dengan rumput serta ranting agar tak segera ditemukan warga.

Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas harta korban berupa dua ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor. Motor korban bahkan dibuang ke danau kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang guna menghilangkan jejak.

Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang, mengontrak rumah, serta menjual salah satu ponsel korban. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I (23) yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.

Pelarian pelaku berakhir setelah keluarganya memberi tahu bahwa polisi tengah memburunya. AM akhirnya pulang ke rumah dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Begitu tersangka tiba di rumahnya, tim langsung mengamankan. Seluruh barang bukti kami sita,” tegas
Kapolresta.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, polisi memastikan proses hukum terhadap terduga penadah akan terus dikembangkan guna menuntaskan seluruh rangkaian kejahatan tersebut.

Reporter Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi Jaga Kota, Polres Tangerang Kota Perkuat Barisan
Polsek Karawaci Tebar 100 Takjil Gratis, Perkuat Kedekatan Polisi dan Warga
Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua
Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim
Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar
Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam
Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba
Polsek Pakuhaji Bersama FOMPPA Awasi Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Rusak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:10 WIB

Deklarasi Jaga Kota, Polres Tangerang Kota Perkuat Barisan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:47 WIB

Polsek Karawaci Tebar 100 Takjil Gratis, Perkuat Kedekatan Polisi dan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:48 WIB

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam

Berita Terbaru

Nasional

PENGUMUMAN STOP PERS

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:45 WIB

Verified by MonsterInsights