Bogor | Mata Aktual News — Etika pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah beredarnya tangkapan layar status WhatsApp dan rekaman suara yang diduga memuat bahasa tidak pantas dari salah satu oknum perangkat desa.
Konten digital tersebut berisi ungkapan bernada kasar, merendahkan, dan dinilai tidak mencerminkan sikap aparatur pemerintahan. Unggahan itu disebut-sebut menyasar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cimulang serta seorang Ketua RT setempat, sehingga memicu keresahan dan ketersinggungan di tengah masyarakat.
Atas peristiwa tersebut, kedua pihak yang merasa dirugikan kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menyampaikan bahwa dugaan tindakan oknum perangkat desa tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut etika, profesionalitas, dan integritas aparatur desa sebagai pelayan publik.
“Jika benar unggahan tersebut dilakukan oleh seorang perangkat desa, maka itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Aparatur desa seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan berkomunikasi, termasuk di ruang digital,” ujar Abu Yazid kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, selain melanggar norma kesopanan dan etika jabatan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.
Selain itu, Abu Yazid juga menyinggung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban perangkat desa untuk menjaga etika, moral, dan tata krama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
LBH Adhibrata menyatakan saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif guna menjaga kondusivitas desa. Pihaknya telah mengajukan permohonan fasilitasi pertemuan di Kantor Desa Cimulang sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
“Kami masih membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, kami berharap ada itikad baik, tanggung jawab moral, serta klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka jika memang terbukti,” kata Abu Yazid.
Meski demikian, LBH Adhibrata menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang jelas. Langkah tersebut, kata dia, akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LBH juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Camat Rancabungur untuk turun tangan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur desa, agar peristiwa serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cimulang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Mata Aktual News masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Rossa
Editor: Anandra







