411 Butir Eximer dan 46 Tramadol Disikat Polisi, Penjual Obat Keras di Sepatan Diciduk

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News — Ratusan butir obat keras yang diduga bakal disalahgunakan berhasil disikat polisi di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 411 butir obat diduga jenis Eximer dan 46 butir Tramadol diamankan dari seorang pria berinisial IJ (41).

Pengungkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan dalam rangkaian Operasi Nila, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Selain ratusan butir obat, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp354 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepatan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPDA Arqi Afiandi, S.H. kemudian bergerak ke lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada IJ yang kemudian diamankan petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer dan Tramadol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan keras yang berpotensi disalahgunakan menjadi salah satu fokus kepolisian melalui Operasi Nila.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di lapangan,” ujar Herbin.

Polisi tak berhenti pada penangkapan IJ. Dari pemeriksaan awal, IJ mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari rekannya berinisial D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Polisi masih memburu D dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran obat tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kami menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berbahaya,” kata Herbin.

Sementara itu, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. mengatakan pengungkapan dilakukan setelah jajarannya menerima informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin.

“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fahyani.

IJ beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang yang diamankan serta melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik kemudian akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan Operasi Nila akan terus digencarkan untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukumnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Ditahan di Rutan Mabes
Kakorlantas Hadiri Pelayanan SIM Komunitas Polresta Tangerang di Ponpes Daar El Qolam
KABUR LINTAS DAERAH! Terduga Maling Mobil di Jatiuwung Dibekuk di Cibaliung, Suzuki Carry Ikut Disita
Bukan Sekadar Patroli! Kompol Darmawati Pimpin PJR BSD Hadir Layani Pengguna Jalan Tol
Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap
Polsek Teluknaga Bongkar Dugaan Lapak Obat Keras di Kosambi, Rp2,7 Juta Disita
Parkiran RS Siloam Dibobol Curanmor, Polsek Kelapa Dua Buru Pelaku yang Kabur
Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Terduga Pelaku di Bogor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:55 WIB

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Ditahan di Rutan Mabes

Selasa, 3 November 2026 - 22:35 WIB

Kakorlantas Hadiri Pelayanan SIM Komunitas Polresta Tangerang di Ponpes Daar El Qolam

Selasa, 3 November 2026 - 16:05 WIB

KABUR LINTAS DAERAH! Terduga Maling Mobil di Jatiuwung Dibekuk di Cibaliung, Suzuki Carry Ikut Disita

Senin, 2 November 2026 - 19:52 WIB

Bukan Sekadar Patroli! Kompol Darmawati Pimpin PJR BSD Hadir Layani Pengguna Jalan Tol

Minggu, 1 November 2026 - 22:29 WIB

Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights