JAKARTA, Mata Aktual News — Pemerintah menegaskan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya bukan persoalan biasa. Kasus tersebut dinilai serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah juga memastikan perkembangan situasi tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Seluruh fungsi pelayanan Polri harus tetap berjalan optimal.
Lebih jauh, Mensesneg menegaskan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius. Bahkan, tindakan itu berpotensi mengarah pada perbuatan makar apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga menghendaki agar seluruh proses penanganan berjalan transparan, dituntaskan secara menyeluruh, serta tidak menyembunyikan fakta apa pun.
Pernyataan Istana ini sekaligus menegaskan bahwa dugaan kejahatan yang menyentuh keamanan Kepala Negara dan kepentingan nasional harus ditangani secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menanti pembuktian melalui proses hukum yang transparan, sehingga persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








