Warung Obat Ilegal Masih Buka, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Sebuah warung di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang berbatasan dengan Cipinang Besar Utara, diduga masih memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G tanpa izin resmi. Mirisnya, meski dugaan praktik ilegal tersebut telah dilaporkan, warung tersebut hingga kini masih beroperasi seperti biasa.

Tim Mata Aktual News yang melakukan penelusuran pada Senin malam (22/9/2025) mendapati informasi dari penjaga warung yang mengaku sudah berjualan selama empat tahun. Ia bahkan menyebut bahwa praktik serupa juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di kawasan tersebut.

Situasi sempat memanas ketika penjaga warung justru mengancam wartawan yang mencoba meminta keterangan. Ia mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya kepada jurnalis yang sedang bertugas. Ancaman itu membuat tim langsung melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/3577/IX/2025/SPKT/RESTRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga berita ini diterbitkan, warung tersebut masih tetap beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait langkah penegakan hukum yang seharusnya segera dilakukan.

Aturan Ketat Soal Obat Daftar G

Sebagai catatan, obat keras daftar G hanya boleh dijual di apotek resmi dan wajib menggunakan resep dokter. Hal ini diatur dalam:

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Keras, yang mengatur bahwa obat keras (ditandai dengan simbol lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf “K”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter.

Peraturan BPOM RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Obat dan Makanan, yang menegaskan larangan keras peredaran obat tanpa izin edar.

Dengan regulasi tersebut, aktivitas penjualan obat keras di warung jelas merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum atas dugaan penjualan obat terlarang sekaligus tindak pengancaman terhadap jurnalis. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memberikan kepastian serta melindungi warga dari peredaran obat-obatan ilegal.

Mata Aktual News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan setiap informasi terbaru kepada publik.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 524 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights