Warung Obat Ilegal Masih Buka, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Sebuah warung di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang berbatasan dengan Cipinang Besar Utara, diduga masih memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G tanpa izin resmi. Mirisnya, meski dugaan praktik ilegal tersebut telah dilaporkan, warung tersebut hingga kini masih beroperasi seperti biasa.

Tim Mata Aktual News yang melakukan penelusuran pada Senin malam (22/9/2025) mendapati informasi dari penjaga warung yang mengaku sudah berjualan selama empat tahun. Ia bahkan menyebut bahwa praktik serupa juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di kawasan tersebut.

Situasi sempat memanas ketika penjaga warung justru mengancam wartawan yang mencoba meminta keterangan. Ia mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya kepada jurnalis yang sedang bertugas. Ancaman itu membuat tim langsung melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/3577/IX/2025/SPKT/RESTRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga berita ini diterbitkan, warung tersebut masih tetap beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait langkah penegakan hukum yang seharusnya segera dilakukan.

Aturan Ketat Soal Obat Daftar G

Sebagai catatan, obat keras daftar G hanya boleh dijual di apotek resmi dan wajib menggunakan resep dokter. Hal ini diatur dalam:

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Keras, yang mengatur bahwa obat keras (ditandai dengan simbol lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf “K”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter.

Peraturan BPOM RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Obat dan Makanan, yang menegaskan larangan keras peredaran obat tanpa izin edar.

Dengan regulasi tersebut, aktivitas penjualan obat keras di warung jelas merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum atas dugaan penjualan obat terlarang sekaligus tindak pengancaman terhadap jurnalis. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memberikan kepastian serta melindungi warga dari peredaran obat-obatan ilegal.

Mata Aktual News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan setiap informasi terbaru kepada publik.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 520 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights