Jakarta, Mata Aktual News – Modus warung kopi untuk menyamarkan bisnis haram kembali terbongkar. Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, menggerebek sebuah warung kopi di Jalan Nirmala, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras daftar G dan psikotropika secara ilegal.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 itu, polisi mengamankan tiga orang, yakni MZ, SH, dan FA yang masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah warung kopi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota menerima informasi adanya warung kopi yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar dan langsung kami lakukan penggerebekan,” ujar Rahis, Senin (13/7/2026).
Saat lokasi digeledah, polisi menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika yang disimpan di dalam warung tersebut. Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Cengkareng untuk menjalani proses penyidikan.
Rahis menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai bentuk kejahatan jalanan.
“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai tindak pidana, mulai dari tawuran, balap liar hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu kami akan terus menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang bukti serta memburu kemungkinan adanya jaringan pemasok yang memasok ribuan pil tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








