Tangerang, Mata Aktual News– Aksi transaksi narkotika dengan modus “mapping” atau penunjukan lokasi akhirnya terbongkar.
Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Karang Tengah dan menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya kabur dan kini diburu.
Pelaku berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, diringkus pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh. Gerak-geriknya yang mencurigakan lebih dulu dipantau warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Begitu anggota tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan. Dari situ kami kembangkan dan menemukan barang bukti,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, RL mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A (DPO) hendak mengambil sabu yang sudah “dipetakan” lokasinya oleh jaringan.
Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Barang bukti diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Satu pelaku lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” lanjut Susida.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat.
“Ini bukti nyata sinergi warga dan polisi. Tanpa kepedulian masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyitaan lebih dari 100 gram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan orang.
“Perkiraan kami, barang ini bisa merusak hingga 400 jiwa. Artinya, kita berhasil mencegah dampak yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Kini, tersangka RL telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain dan mengembangkan jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.
Reporter: Dian Pramudja








