Toko Kosmetik di Jaktim Penjualan Obatnya diduga Tidak Memiliki Izin

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, Jakarta Alex penjaga toko kosmetik menerangkan bahwa izin penjualan obatnya sedang diurus sedang di proses Ia menegaskan bahwa izinnya sedang diproses makanya saya menjualnya tidak apa apa ” tegasnya’ saat di konfirmasi oleh wartawan senin 12/05/2025 ditoko kosmetik kelurahan cipinang besar selatan kecamatan jatinegara

Ia juga mengatakan bahwa toko semuanya berjumlah 5 baru 3 yang selesai perizinannya tinggal 2 lagi yang belum selesai perizinannya sedang di proses sejak tahun kemarin “kata alex kepada wartawan,

“Sementara itu suku dinas kesehatan jakarta timur. seksi Sumber daya kesehatan Ari menyampaikan Kalo secara dasar hukum bila tidak berizin itu bukan wewenang kami suku dinas kesehatan kota Jakarta timur, namun itu wewenang kepolisian bila toko obat tersebut tidak berizin, Namun bila berizin itu adalah wewenang kita untuk memberikan pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ada 2 perizinan apotek dan juga toko obat 2 2 nya harus berizin dan ia menerangkan izin itu adanya di OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, semua pelayanan satu pintu di OSS , ketika mereka mengupload di OSS kelengkapan berkasnya nanti akan ada notifikasi ke kita sudin kesehatan Jakarta timur ” Teranganya, kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantor suku dinas kesehatan kota Jakarta timur
Jl. Matraman Raya No.218, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur Rabu 14/05/2025

Setelah kita melihat kelengkapan berkasnya nanti kita survei ke lokasi
Sesuai dengan prosedur yang ada dan kita lakukan verivikasi, bila memenuhi kelengkapan barulah OSS tersebut akan Terbitlah, terkait beberapa lama nya izin itu tergantung kelengkapan datanya, namun Seandainya ada perbaikan perbaikan, harus di selesaikan dahulu. Namun tetap tidak boleh beroperasi toko obat tersebut sebelum selesai izin tersebut

Perbedaan antar toko dan apotik itu adalah bila toko obat itu hanya menjual obat dengan cap berwarna biru dan hijau, itu mengetahui nya itu dapat terlihat dari gambar warna di logo obat tersebut, itu yang di perbolehkan toko obat menjual nya, seperti contoh obat panadol, promag, itu contoh nya
Bila ada penerima resep nya harus di tingkat kan lagi menjadi apotik toko obatnya

Bila terkait adanya temuan dilapangan kita harus mendalami toko tersebut sudah berizin atau tidak. Bila sudah berizin makanya akan kami lakukan pembinaan, bila belum itu wewenangnya kepolisian, untuk Melakukan penyelidikan,
Karena kenapa kita tidak berani masuk kerana tidak berizin, bila berizin kita akan Melakukan pembinaan terhadap toko obat tersebut,

Pantauan wartawan Toko kosmetik itu menjual perlengkapan bayi dan susu juga menjual obat terlihat dengan jelas terpampang penerimaan resep serta penyerahan obat, dan diduga tidak memasang papan nama yang jelas di depan toko, dengan tulisan “Toko Obat Berizin” dan nomor izin. 

Jurnalis: Muhamad Sofyan
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekan Indonesia Gelar Diskusi Publik Evaluasi Layanan dan Jaminan Kesehatan
Layanan Kesehatan Jakarta Kian Inovatif, Puskesmas Tak Lagi Sekadar Tempat Berobat
Konflik di IGD RSUD Berulang, Rekan Indonesia: BPJS Kesehatan Harus Bertanggung Jawab
Waspadai Angin Duduk, Bisa Mematikan! Ini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan
Sekko Jaksel Pimpin Forum Kemitraan Faskes, Perkuat Sinergi Layanan JKN
Sekda DKI Hadiri HUT ke-13 RS Ali Sibroh Malisi, Wali Kota Jaksel dan Camat Jagakarsa Turut Meriahkan Acara
Dinkes Bogor Usut Laporan Keluhan Pasien RSUD KH. Idham Chailid,Pastikan Tidak Ada Pelanggaran SOP
Kontroversi Fee 10% Bulan Dana PMI 2024 di Sudin Pendidikan Jakarta Selatan: Klarifikasi Berbeda, Publik Menuntut Transparansi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 01:24 WIB

Rekan Indonesia Gelar Diskusi Publik Evaluasi Layanan dan Jaminan Kesehatan

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:39 WIB

Layanan Kesehatan Jakarta Kian Inovatif, Puskesmas Tak Lagi Sekadar Tempat Berobat

Senin, 14 Juli 2025 - 15:25 WIB

Konflik di IGD RSUD Berulang, Rekan Indonesia: BPJS Kesehatan Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:48 WIB

Waspadai Angin Duduk, Bisa Mematikan! Ini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan

Senin, 16 Juni 2025 - 14:00 WIB

Sekko Jaksel Pimpin Forum Kemitraan Faskes, Perkuat Sinergi Layanan JKN

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights