Wamen HAM Nilai Aduan Rekan Indonesia soal Permenkes Kegawatdaruratan Sudah Tepat

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menilai langkah Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia mengadukan persoalan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan ke Kementerian HAM sebagai langkah yang tepat dan konstitusional.

Menurut Mugiyanto, pelayanan kegawatdaruratan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi dan menjadi bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud).

“Aduan yang disampaikan Rekan Indonesia sudah tepat. Hak atas kesehatan merupakan mandat yang harus kami perkuat, baik dalam aspek pelayanan kesehatan maupun jaminan kesehatan warga negara,” kata Mugiyanto saat menerima audiensi Rekan Indonesia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi tersebut dihadiri sekitar 20 perwakilan Rekan Indonesia dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, serta didampingi Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara yang diwakili Novie Soegiharti.

Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas peran Rekan Indonesia yang dinilainya aktif menjalankan fungsi kontrol sosial dalam memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi. Ia menegaskan, persoalan implementasi Permenkes 47/2018 yang banyak dikeluhkan masyarakat berada dalam ruang lingkup kerja Kementerian HAM.

“Apa yang dilakukan Rekan Indonesia merupakan bagian dari kerja-kerja konstitusional dalam memastikan pemenuhan hak warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Rekan Indonesia Agung Nugroho mengungkapkan bahwa dalam praktik di lapangan, implementasi Permenkes 47/2018 masih kerap menimbulkan persoalan serius, khususnya di layanan instalasi gawat darurat (IGD).

Ia menyebut, tidak sedikit pasien yang datang ke IGD dengan kondisi membutuhkan penanganan cepat justru mengalami penundaan atau penolakan pelayanan dengan berbagai alasan, mulai dari administratif, keterbatasan kapasitas, hingga penafsiran sempit terkait kriteria kegawatdaruratan.

“Pasien yang seharusnya mendapatkan penanganan segera justru ditunda atau ditolak. Ini berpotensi mengabaikan hak warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” kata Agung.

Menurut Agung, Permenkes 47/2018 secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dan mewajibkan tenaga kesehatan melakukan stabilisasi sebelum merujuk pasien ke fasilitas lain. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum dijalankan secara konsisten.

“IGD seharusnya menjadi ruang kemanusiaan, bukan ruang seleksi administratif,” tegasnya.

Rekan Indonesia berharap Kementerian HAM dapat mendorong evaluasi lintas kementerian terhadap implementasi Permenkes 47/2018, serta memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam pelayanan kegawatdaruratan.

“Tanpa pengawasan dan penegasan perspektif HAM, regulasi ini berisiko terus menimbulkan pelanggaran hak atas kesehatan di tingkat layanan,” pungkas Agung.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI DKI Jakarta Resmikan Gedung Baru, Gubernur Pramono Dan Jusup Kalla Turut Hadir
HIV/AIDS Tak Bisa Ditangani Sendirian, Karisma Gebrak Kolaborasi Lintas Sektor di Jakarta Pusat
HUT ke-64 Sumber Waras, Bazar Gratis Bikin Warga Sumringah! 36 Tenan Berbagai Sembako hingga Hiburan
Ratusan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Dua Pengedar Diciduk di Kosambi
Ibu Hamil Kehilangan Janin, Rekan Indonesia Desak Evaluasi Total Layanan Darurat Ibu dan Anak
Pasien Keluhkan RS Uni Medika: Kamar Ada Tapi Tak Kunjung Diberikan, Urusan Administrasi Bikin Geram
RS Pakuhaji Rayakan HUT ke-8, Teguhkan Komitmen “Tumbuh Bersama Melayani dengan Ikhlas”
Sixfeo Football Warnai HUT ke-8 RSUD Pakuhaji, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:23 WIB

PMI DKI Jakarta Resmikan Gedung Baru, Gubernur Pramono Dan Jusup Kalla Turut Hadir

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:36 WIB

HIV/AIDS Tak Bisa Ditangani Sendirian, Karisma Gebrak Kolaborasi Lintas Sektor di Jakarta Pusat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:53 WIB

HUT ke-64 Sumber Waras, Bazar Gratis Bikin Warga Sumringah! 36 Tenan Berbagai Sembako hingga Hiburan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Ratusan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Dua Pengedar Diciduk di Kosambi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:25 WIB

Ibu Hamil Kehilangan Janin, Rekan Indonesia Desak Evaluasi Total Layanan Darurat Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Jakarta

Kopdar SWI Jaya: Solidkan Barisan, Siapkan Program Gebrakan

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:30 WIB

Verified by MonsterInsights