Lebak | Mata Aktual News – Proyek pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,06 miliar serta kekurangan penerimaan denda keterlambatan senilai Rp2,94 miliar yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Sorotan tajam datang dari aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB), Zefferi. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan agar Dinas PUPR tidak menunjuk penyedia jasa yang lemah secara modal dan rekam jejak.
“Dari awal kami sudah wanti-wanti agar tidak memakai kontraktor yang lemah secara modal. Sekarang terbukti, pekerjaan molor dan negara dirugikan miliaran,” ujar Zefferi kepada wartawan, Selasa (18/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek senilai Rp87,6 miliar yang dikerjakan oleh PT. LU ini juga dipersoalkan karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami keterlambatan pengerjaan tanpa dikenai sanksi. Lebih jauh, pelaksana proyek disebut-sebut pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni telah memerintahkan jajaran teknis agar segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK tanpa harus menunggu batas waktu akhir. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengakui adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa proses pengembalian kelebihan bayar sedang berlangsung.
Namun bagi KPKB, pernyataan normatif semacam itu dinilai tidak cukup. Mereka mendorong agar aparat penegak hukum turut turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Banten dan bahkan KPK untuk ikut turun. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ada potensi kuat dugaan tindak pidana korupsi. Ini soal tanggung jawab atas uang rakyat,” tegas Zefferi.
Proyek infrastruktur yang sejatinya diharapkan membawa manfaat bagi warga justru kini menjadi simbol lemahnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan proyek strategis daerah.
Reporter: M Rojay | Editor: Redaksi