BOGOR | Mata Aktual News — Ulah nakal para pengusaha hotel di Puncak akhirnya kebongkar. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) turun tangan, memeriksa belasan hotel bintang tiga di kawasan wisata tersebut, Sabtu (9/8/2025). Hasilnya, empat hotel langsung disegel di tempat!
Empat hotel yang kena palu segel itu adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel alias Hotel Sulanjana. Mereka kedapatan buang limbah cair mentah-mentah ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan, jelas-jelas melanggar aturan.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, blak-blakan: di segmen 1 Sungai Ciliwung wilayah Puncak ada 22 hotel bintang tiga ke atas yang rawan mencemari lingkungan. Dari 18 hotel yang sudah diperiksa, 4 langsung disegel karena pelanggarannya kelewat parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang jadi penyumbang terbesar pencemaran karena sama sekali nggak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pelaku usaha wajib taat aturan, kalau bandel, kami sikat!” tegas Hanif.
Fakta makin bikin geleng-geleng kepala: Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis ternyata juga tidak punya izin usaha untuk penginapan.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menegaskan, pelanggaran seperti ini bukan urusan sepele.
“Bukan cuma soal administrasi, tapi sudah mengancam kesehatan masyarakat. Kalau tidak ada perbaikan sesuai batas waktu, sanksi pidana menunggu,” ujarnya.
Wisata boleh jalan, tapi jangan sampai sungai dan warga jadi korban kerakusan segelintir oknum!
Reporter: M. Rojai
Editor: Merry WM
Sunting Berita: Redaktur Pelaksana







