TANGERANG, Mata Aktual News — Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, bergerak menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan penghentian paksa seorang pengendara oleh debt collector (DC) atau mata elang (matel) di Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2026). Dalam penanganan tersebut, seorang pria berinisial A diamankan untuk dimintai keterangan, sedangkan dua pria lainnya dilaporkan melarikan diri.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima aduan sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan Pool Rosalia Indah.
“Setelah menerima informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Syamsul, Minggu (11/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan penelepon Call Center 110. Namun, polisi mendapati seorang pria berinisial AM yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku berasal dari lembaga pembiayaan.
Berdasarkan keterangan AM, kendaraan yang dibawanya mengalami tunggakan angsuran selama dua bulan. Meski demikian, AM mengaku tidak mengalami upaya paksa dari ketiga orang tersebut dan hanya dimintai konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran.
AM juga menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi. Atas keputusan tersebut, petugas membuat surat pernyataan penolakan laporan.
“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut, kemudian dibuatkan surat penolakannya,” ujar Syamsul.
Satu Pria Diamankan, Dua Lainnya Dilaporkan Kabur
Dalam penanganan lebih lanjut, polisi mengamankan A, salah seorang pria yang diduga terlibat dalam penghentian kendaraan tersebut, untuk dimintai keterangan di Mapolsek Cikupa. Sementara itu, dua pria lainnya dilaporkan melarikan diri dari lokasi.
Kepada petugas, A mengaku menghentikan kendaraan AM untuk menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran. Setelah dimintai keterangan, A membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Syamsul mengatakan, kedua belah pihak selanjutnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Meski persoalan itu berakhir dengan kesepakatan kedua pihak, kepolisian mengingatkan agar proses penagihan utang tidak dilakukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi, konflik, atau gangguan keamanan di jalan.
Kapolsek Imbau Warga Manfaatkan Layanan 110
Syamsul mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengingatkan para penagih utang agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk dalam upaya menghentikan kendaraan atau melakukan penarikan di jalan.
Respons kepolisian terhadap aduan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya saluran pengaduan masyarakat dalam membantu petugas menindaklanjuti potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








