JAKARTA | MataAktualNews — Proses seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan periode 2025–2030 menuai kritik dari sejumlah pihak. Mekanisme seleksi yang dinilai tertutup dan minim keterbukaan informasi publik tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Sorotan tersebut muncul karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menerapkan sistem seleksi terbuka melalui ujian tertulis dan wawancara, sebagaimana dilakukan pada dua periode sebelumnya. Sebaliknya, seleksi kali ini kembali menggunakan pola rekomendasi, yang dinilai rawan kepentingan dan intervensi non-profesional.
FKDM sendiri memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendeteksi dini potensi konflik sosial di masyarakat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, sehingga proses rekrutmennya dinilai harus memenuhi standar profesional, objektif, dan independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik keras disampaikan oleh H. Nurhasan, anggota FKDM Jakarta Selatan yang telah mengabdi selama tiga periode. Dalam keterangan tertulis yang diterima MataAktualNews.com, Jumat (2/1/2026), ia menilai perubahan mekanisme seleksi tersebut merupakan kemunduran dalam tata kelola FKDM.
“Ketika insentif FKDM dinaikkan, pemerintah sebelumnya justru menghapus sistem rekomendasi dan menggantinya dengan seleksi tertulis serta wawancara. Itu merupakan langkah maju. Sekarang justru ditarik kembali ke pola lama,” ujar Nurhasan.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sistem rekomendasi yang kembali diterapkan berpotensi membuka ruang intervensi politik. Bahkan, menurutnya, muncul indikasi bahwa rekomendasi calon anggota FKDM di sejumlah wilayah didominasi oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah hasil Pilkada lalu.
“Jika FKDM diisi berdasarkan kedekatan politik, maka netralitas dan objektivitas lembaga ini dalam mendeteksi potensi konflik sosial akan dipertanyakan. Ini berisiko bagi stabilitas sosial,” tegasnya.
Nurhasan menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah upaya Jakarta membangun citra sebagai kota global yang modern, demokratis, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Proses seleksi yang tertutup, tanpa uji kompetensi dan partisipasi publik, dikhawatirkan hanya akan menghasilkan FKDM yang lemah secara kualitas serta rentan konflik kepentingan.
Atas dasar itu, ia mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Ia berharap proses seleksi FKDM dapat dievaluasi secara menyeluruh dan dikembalikan pada mekanisme terbuka yang profesional.
“Ini bukan semata soal FKDM, tetapi menyangkut komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap transparansi, demokrasi, dan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM







