BOGOR | Mata Aktual News – Kebijakan penertiban bangunan usaha di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuai sorotan tajam. Ribuan karyawan hotel, vila, hingga restoran terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah usaha mereka disegel karena berada di lahan kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN.
Pantauan Mata Aktual News, sejumlah baliho kritik terpampang di sepanjang jalur Puncak sejak Senin malam (8/9/2025). Salah satu baliho bertuliskan: “PHK Massal di Puncak, Korban Kebijakan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.”
Tidak hanya baliho, aksi unjuk rasa juga sempat digelar pada akhir Agustus lalu. Warga dan pekerja sektor wisata menolak penyegelan dan pembongkaran usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), sedikitnya 2.000 karyawan terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut.
“Hotel dan restoran yang disegel otomatis berhenti beroperasi. Kami yang bekerja di sini jadi korban, tanpa kepastian nasib ke depan,” ungkap Andi, seorang karyawan restoran di kawasan Cisarua, Selasa (9/9/2025).
Dampak Sosial-Ekonomi Jadi Kekhawatiran
Masyarakat menilai langkah KLHK terlalu keras dan tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. Mereka bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan yang dinilai “mengorbankan rakyat kecil.”
Sementara itu, KLHK beralasan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan lingkungan hidup. Sebanyak 33 unit usaha disebut melanggar ketentuan dan diwajibkan melakukan pembongkaran mandiri sebelum akhir Agustus 2025.
Namun, hingga kini belum ada solusi konkret bagi ribuan pekerja terdampak. Situasi di kawasan Puncak masih diwarnai ketegangan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata.
Reporter: M Rojay
Editor: Merry WM







