Rekan Indonesia Desak Pemerintah Cabut Permenkes 47/2018 dan Evaluasi Total Sistem Jaminan Sosial Nasional

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Menjelang peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) pada 12 November 2025, organisasi Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyerukan aksi damai serentak di sepuluh kota besar di Indonesia. Aksi yang mengusung tema “Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas: Wujudkan Keadilan Kesehatan untuk Semua!” itu menyoroti sejumlah persoalan dalam pelayanan gawat darurat rumah sakit dan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di sektor kesehatan.

Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah perlu segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Ia menilai regulasi tersebut kerap menimbulkan persoalan di lapangan, terutama bagi pasien miskin yang membutuhkan layanan darurat.

“Permenkes 47/2018 terbukti menimbulkan banyak masalah. Pasien gawat darurat sering dipersulit hanya karena belum memiliki kartu BPJS atau jaminan pembiayaan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hak atas kesehatan,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas utama tanpa syarat administrasi apa pun. Karena itu, Rekan Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencabut aturan tersebut dan menggantinya dengan kebijakan yang menjamin layanan darurat gratis, cepat, dan tanpa diskriminasi di seluruh fasilitas kesehatan.

Selain persoalan layanan darurat, Rekan Indonesia juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem SJSN dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Agung, pelaksanaan sistem jaminan sosial saat ini masih menghadapi berbagai kendala seperti birokrasi yang berbelit, ketimpangan layanan, dan rendahnya transparansi dalam pengelolaan dana.

“Sudah saatnya dilakukan audit total terhadap SJSN dan JKN. Banyak peserta yang mengeluh pelayanan tidak adil, sementara rumah sakit dan tenaga kesehatan juga terbebani oleh mekanisme klaim yang rumit dan lambat. Ini harus dibenahi bersama,” tegasnya.

Aksi damai Rekan Indonesia dijadwalkan berlangsung secara serentak di Jakarta. Bekasi. Serang. Kediri. Semarang. Bandar Lampung. Palembang. Medan. Manado. Bone. Setiap kota diperkirakan akan diikuti sekitar 50 peserta dengan titik aksi di kantor-kantor pemerintahan, seperti Kementerian Kesehatan, DPRD, Dinas Kesehatan, dan Kantor Gubernur/Walikota/Bupati setempat.

Agung menegaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Dalam aksi tersebut, para relawan akan menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Mencabut Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
  2. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem SJSN dan JKN.
  3. Menolak komersialisasi layanan kesehatan.
  4. Mewujudkan layanan dasar gratis dan berkualitas untuk semua. “Kami ingin mengingatkan pemerintah bahwa kesehatan bukan komoditas ekonomi. Setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menunggu bukti pembayaran atau status kepesertaan. Keadilan kesehatan harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan nasional,” tutur Agung.

Rekan Indonesia berharap momentum menjelang HKN 2025 dapat menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional agar lebih berpihak pada rakyat kecil dan menjamin hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan
Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?
Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI
KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang
PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan
Pemdes Kramat Disorot, Keluarga Anak Disabilitas Mengaku Minim Perhatian dan Akses Bansos
Jangan Biarkan Masker Kembali Jadi Beban di Tengah Ancaman Abu Vulkanik
Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Dikeluhkan Warga, Lurah Sulit Dikonfirmasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:57 WIB

JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:58 WIB

Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

Berita Terbaru

Jakarta

Kopdar SWI Jaya: Solidkan Barisan, Siapkan Program Gebrakan

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:30 WIB

Verified by MonsterInsights