Razia Jangan Jadi Ajang Semaunya: Kalau Prosedur Dilanggar, Rakyat yang Dirugikan

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News — Razia yang seharusnya jadi alat penegakan hukum, kini kembali dipertanyakan publik. Bukan karena tujuannya, tapi karena cara pelaksanaannya yang kerap melenceng dari aturan.

Di lapangan, masih ditemukan razia tanpa surat perintah, petugas tanpa identitas jelas, hingga praktik yang terindikasi pungutan liar. Kondisi ini membuat masyarakat resah bahkan tidak sedikit yang merasa dirugikan.

Padahal, aturan sudah tegas. Razia wajib dilengkapi surat perintah tugas (Sprint), dilakukan secara terbuka, dan dijalankan oleh petugas yang beratribut lengkap. Bukan razia “dadakan” tanpa tanda resmi yang justru menimbulkan kecurigaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengendara juga berhak diperlakukan dengan sopan. Penghentian kendaraan harus aman, disertai penjelasan. Pemeriksaan SIM dan STNK pun tidak boleh disertai intimidasi.

Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak lewat tilang resmi baik manual maupun elektronik (ETLE). Tapi kalau tidak ada pelanggaran, jangan dipersulit. Rakyat berhak melanjutkan perjalanan tanpa hambatan.

Masalahnya, praktik di lapangan sering kali berbeda. Ada yang terkesan “cari-cari kesalahan”, ada pula yang membuat masyarakat bingung karena lokasi razia tidak jelas atau tanpa tanda resmi.

Aktivis publik sekaligus Pemimpin Redaksi Mata Aktual News, Merry Witrayeni Mursal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Razia bukan sekadar penindakan. Ini soal kepercayaan. Kalau prosedur dilanggar, yang rusak bukan cuma citra, tapi legitimasi hukum itu sendiri,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, aparat harus kembali pada aturan yang ada. Profesionalitas bukan pilihan, tapi kewajiban. Tanpa itu, razia justru akan dipandang sebagai beban, bukan solusi.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tetap kooperatif. Lengkapi dokumen kendaraan, patuhi aturan, dan jangan terpancing emosi.

Namun satu hal yang pasti: penegakan hukum tidak boleh berjalan sepihak. Rakyat butuh keadilan, bukan ketakutan.

Reporter: Amor
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasal 613 Ayat 3: “Jangan Main Sita!” Rakyat Punya Hak, Polisi Wajib Taat
Ketika Hukum Gagal Melindungi: Advokat Diduga Dikeroyok di PN Jakarta Barat
Judi Online Menggila, DPR dan Kemkomdigi Ajak Publik Lawan Bareng!
Mediasi Lahan Berujung Teror! Warga Ditembak, Pelaku Masih Bebas
Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan
Nagih Utang Salah Cara Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukum dari Jiffry Umboh S.H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:38 WIB

Razia Jangan Jadi Ajang Semaunya: Kalau Prosedur Dilanggar, Rakyat yang Dirugikan

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:12 WIB

Pasal 613 Ayat 3: “Jangan Main Sita!” Rakyat Punya Hak, Polisi Wajib Taat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:57 WIB

Ketika Hukum Gagal Melindungi: Advokat Diduga Dikeroyok di PN Jakarta Barat

Rabu, 29 April 2026 - 22:30 WIB

Judi Online Menggila, DPR dan Kemkomdigi Ajak Publik Lawan Bareng!

Jumat, 17 April 2026 - 23:38 WIB

Mediasi Lahan Berujung Teror! Warga Ditembak, Pelaku Masih Bebas

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights