Tangerang | Mata Aktual News – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut. Pada Senin, 30 Juni 2025, penyidik Polres Metro Tangerang kembali memeriksa saksi dalam perkara tersebut.
Saksi yang dipanggil adalah Machfi, Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam mulai pukul 10.00 WIB di ruang penyidik Polres Metro Tangerang.
Saat ditemui usai pemeriksaan, Machfi membenarkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap tim investigasi LSM Komando yang tengah mengajukan audiensi terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan indikasi pemalsuan dokumen di Desa Bonisari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan saya hari ini merupakan bagian dari lanjutan laporan rekan lembaga kami, M. Insani Bayhaqi. Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya alami dalam kejadian tersebut,” jelas Machfi kepada awak media.
Menurutnya, insiden bermula saat M. Insani Bayhaqi mempertanyakan peran perangkat desa, khususnya Kaur Kesra, Muhammad Jaka. Respons tersebut memicu amarah Kepala Desa Bonisari yang diduga melontarkan kata-kata tidak pantas dan melakukan penyerangan. Situasi memanas ketika anak dari Kepala Desa turut terlibat hingga terjadi pemukulan terhadap salah satu anggota tim investigasi menggunakan kursi besi, yang mengakibatkan cedera di bagian tangan kanan korban.
“Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) hari ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan. Kami berharap kasus ini ditangani secara transparan dan terbuka oleh penyidik Polres Metro Tangerang,” tambah Machfi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penanganan kasus ini, seraya mengucapkan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-79. “Sukses selalu untuk Polri Indonesia agar terus menjadi pelindung masyarakat sesuai semangat PRESISI,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi dari pihak lembaga dan media. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan memanggil pihak terlapor untuk kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
(Red)