
Jakarta, Mata Aktual News– Sebuah toko obat di kawasan Jakarta Timur yang sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian karena diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin, kembali ditemukan beroperasi. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan pemilik usaha terhadap hukum yang berlaku.

Masyarakat sekitar mengaku resah karena aktivitas penjualan obat tersebut tetap berjalan meski sebelumnya telah ada tindakan penutupan dari pihak Polres Jakarta Timur. “Seolah-olah tidak ada efek jera, padahal sudah pernah ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, wakil kepala satuan (Wakasat) Narkoba Polres Jakarta Timur AKP Suminto menyampaikan bahwa toko tersebut sebenarnya sudah tutup. Informasi ini juga diperkuat oleh konfirmasi langsung kepada Pimpinan Redaksi Mata Aktual News. Senin (29/9/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pimpinan redaksi Mata Aktual News menyayangkan tindakan yang dilakukan penjual toko yang terkesan kebal hukum. “Kami sudah melaporkan adanya pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan saya. Namun tindakan dari pihak Polres saya anggap lamban, karena toko tersebut tetap masih beroperasi sampai saat berita ini ditayangkan,” tegasnya.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan aturan terkait peredaran obat-obatan dijalankan demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat







