TANGERANG, Mata Aktual News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya berupa sodium sianida (sodium cyanide/NaCN) tanpa izin. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 362 drum sodium sianida dengan berat mencapai 18,1 ton serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (30/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan perdagangan sodium sianida yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 54 drum sodium sianida di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, 160 drum di kawasan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial S alias U (59) yang berdomisili di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, dan DW (40) yang beralamat di kawasan Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat.
Keduanya diduga memperdagangkan sodium sianida tanpa izin yang dipersyaratkan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk dugaan impor dan perdagangan ilegal sodium sianida yang diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Bahan kimia tersebut diduga didistribusikan kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Dugaan ini masih terus kami dalami melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari jalur impor, penggunaan dokumen perizinan, proses perdagangan, hingga pihak-pihak yang diduga menggunakan sodium sianida secara melawan hukum.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Reporter: Jaya Sumirat
Editor: Redaksi









