Pernyataan Kontroversial Wakil Wali Kota Serang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers dan Transparansi Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah video yang menampilkan pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, Nur Agis memberikan “kiat” kepada para kepala sekolah untuk menghadapi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ia sebut sebagai “bodrek”.

Ia menyarankan agar setiap wartawan yang ingin mewawancarai kepala sekolah harus menunjukkan tiga kartu identitas, meskipun tidak dijelaskan secara rinci jenis kartu yang dimaksud. Jika wartawan gagal menunjukkan salah satu dari tiga kartu tersebut, maka wawancara tidak diperkenankan.

Pernyataan ini menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi wartawan, LSM dan aktivis masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto, menyayangkan ucapan tersebut dan menilai bahwa pernyataan Nur Agis memunculkan sejumlah persoalan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Tiga Kartu Identitas Tidak Berdasarkan Hukum:

Menurut Aris, syarat tiga kartu identitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru dapat menghambat kerja jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Pembatasan akses informasi seperti itu bisa dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.

Sebaiknya wakil walikota Serang membaca UU PERS no 40 tahun 1999 tugas wartawan. “Menghalangi tugas wartawan UU pokok pers no 40 tahun 1999”
Bab 8 pasal 18 ketentuan pidana setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan/menghalangi tugas sosial kontrol akan dikenakan pidana penjara 2 tahun, ucap Aris

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan
Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?
Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI
KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang
PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan
Pemdes Kramat Disorot, Keluarga Anak Disabilitas Mengaku Minim Perhatian dan Akses Bansos
Jangan Biarkan Masker Kembali Jadi Beban di Tengah Ancaman Abu Vulkanik
Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Dikeluhkan Warga, Lurah Sulit Dikonfirmasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:57 WIB

JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:58 WIB

Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

Berita Terbaru

Jakarta

Kopdar SWI Jaya: Solidkan Barisan, Siapkan Program Gebrakan

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:30 WIB

Verified by MonsterInsights