Pernyataan Kontroversial Wakil Wali Kota Serang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers dan Transparansi Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah video yang menampilkan pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, Nur Agis memberikan “kiat” kepada para kepala sekolah untuk menghadapi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ia sebut sebagai “bodrek”.

Ia menyarankan agar setiap wartawan yang ingin mewawancarai kepala sekolah harus menunjukkan tiga kartu identitas, meskipun tidak dijelaskan secara rinci jenis kartu yang dimaksud. Jika wartawan gagal menunjukkan salah satu dari tiga kartu tersebut, maka wawancara tidak diperkenankan.

Pernyataan ini menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi wartawan, LSM dan aktivis masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto, menyayangkan ucapan tersebut dan menilai bahwa pernyataan Nur Agis memunculkan sejumlah persoalan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Tiga Kartu Identitas Tidak Berdasarkan Hukum:

Menurut Aris, syarat tiga kartu identitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru dapat menghambat kerja jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Pembatasan akses informasi seperti itu bisa dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.

Sebaiknya wakil walikota Serang membaca UU PERS no 40 tahun 1999 tugas wartawan. “Menghalangi tugas wartawan UU pokok pers no 40 tahun 1999”
Bab 8 pasal 18 ketentuan pidana setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan/menghalangi tugas sosial kontrol akan dikenakan pidana penjara 2 tahun, ucap Aris

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blokir 31 Juta Rekening Dormant Tuai Kritik, Pengamat: Kebijakan PPATK Tergesa dan Tak Pro Rakyat Kecil!
Sertijab Camat Teluknaga Berlangsung Khidmat, Kurnia S.STP., M.Si. Resmi Gantikan Zam Zam Manohara S.STP.
Kapolres Baru Kota Tangerang Jalin Sinergi Lewat Kunjungan Perdana ke Forkopimda
Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Dugaan Manipulasi Data Pablo Benua, Aktivis KPKB Soroti Lempar Tanggung Jawab di Dukcapil Bogor
Tokoh Masyarakat Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Puncak: Restoran Permanen Berdiri di Zona Hijau
Kemenko Polkam Dukung KTP2JB Perkuat Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Aktivis Desak Presiden Segera Tertibkan Kawasan Puncak Sesuai Aturan Tata Ruang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:35 WIB

Blokir 31 Juta Rekening Dormant Tuai Kritik, Pengamat: Kebijakan PPATK Tergesa dan Tak Pro Rakyat Kecil!

Senin, 28 Juli 2025 - 23:18 WIB

Sertijab Camat Teluknaga Berlangsung Khidmat, Kurnia S.STP., M.Si. Resmi Gantikan Zam Zam Manohara S.STP.

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kapolres Baru Kota Tangerang Jalin Sinergi Lewat Kunjungan Perdana ke Forkopimda

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:36 WIB

Dugaan Manipulasi Data Pablo Benua, Aktivis KPKB Soroti Lempar Tanggung Jawab di Dukcapil Bogor

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights