Tebingtinggi | MataAktualNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi Pemerintah Kota Tebingtinggi terkait kebijakan penataan kios Pasar Gambir yang menjadi sorotan publik, menyusul meninggalnya seorang pedagang usai kegiatan sosialisasi pembagian kios, Jumat (9/1/2026) lalu.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Senin (12/1/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Tebingtinggi Mhd Khadafi Nst dan dihadiri anggota DPRD lintas komisi serta perwakilan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Rapat tersebut digelar menyusul beredarnya video viral di media sosial serta laporan masyarakat terkait kegaduhan dalam kegiatan sosialisasi penataan kios Pasar Gambir. Dalam peristiwa tersebut, seorang pedagang bernama Jhon Malau (67) dilaporkan pingsan di lokasi kegiatan setelah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan retribusi, kemudian meninggal dunia usai mendapat perawatan di RSUD dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Pemerintah Kota Tebingtinggi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Reza Aghista menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi tidak dapat hadir dalam RDP karena sedang menjalankan tugas pemerintahan ke Jakarta terkait penanganan dampak banjir di daerah tersebut.
Namun, absennya Sekda mendapat sorotan dari anggota DPRD Kaharuddin Nasution. Ia menilai ketidakhadiran pimpinan birokrasi di tengah persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah daerah terhadap situasi krisis sosial.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti keterkaitan antara kebijakan penataan kios Pasar Gambir dengan meninggalnya salah seorang pedagang. DPRD menilai peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses sosialisasi dan penerapan kebijakan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebingtinggi Marimbun Marpaung dalam paparannya menyampaikan kronologis kejadian sekaligus menyatakan duka cita atas meninggalnya almarhum. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan dua kali rapat sosialisasi sebelum pembagian kios dilakukan.
Menurutnya, kegiatan penataan kios dilaksanakan di UPT Pasar, Pasar Kain lantai 3, Jalan MT Haryono, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, sekitar pukul 11.30 WIB. Salah satu komitmen yang disampaikan adalah penertiban kios agar tidak lagi menggunakan bahu jalan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 62 pedagang diundang dalam kegiatan tersebut. Namun, dinamika diskusi berkembang menjadi perdebatan akibat perbedaan pandangan, khususnya terkait kebijakan satu pedagang satu kios, larangan penyewaan kios kepada pihak lain, serta rencana kenaikan tarif retribusi dari Rp75 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan.
Dalam RDP, sejumlah anggota DPRD turut mempertanyakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap keluarga almarhum. Pemerintah daerah mengakui bahwa bantuan yang diberikan sejauh ini masih bersifat pribadi dan belum dituangkan dalam kebijakan atau langkah resmi pemerintah.
DPRD menegaskan bahwa polemik penataan kios Pasar Gambir tidak hanya menyangkut aspek teknis pengelolaan pasar, tetapi juga berkaitan dengan komunikasi kebijakan, empati pemerintah, serta mitigasi risiko sosial dalam pelaksanaan program.
DPRD meminta Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan kios, termasuk pola sosialisasi dan pendampingan kepada pedagang.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kehadiran dan kepedulian institusional terhadap dampak kebijakan yang menyentuh langsung keselamatan dan kehidupan warga.
Rapat ditutup oleh Ketua DPRD Mhd Khadafi Nst dengan penegasan bahwa peristiwa serupa tidak boleh terulang. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus dijalankan dengan kehati-hatian, komunikasi yang memadai, serta kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat pasar.
Terkait retribusi, DPRD menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, yang mengatur tarif dan jenis retribusi pelayanan pasar, termasuk penggunaan kios dan los oleh pedagang.
Reporter: AMan
Editor: Anandra







