PASPOR GANDA ANAK DISOROT! Kuasa Hukum Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News — Penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor ganda untuk seorang anak kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum ibu anak tersebut mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja penyelidik Kanit III IPTU Dobi. Mereka juga menuntut kejelasan SP2HP dan kepastian gelar perkara di Bareskrim Polri.

Laporan yang masuk sejak Mei 2026 itu dinilai membutuhkan kejelasan perkembangan. Namun, menurut tim kuasa hukum, SP2HP keempat yang dinantikan belum diterima. Mereka pun meminta agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

Desakan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum bersama kliennya bertemu Kanit III AKBP Evri Susanto di Mabes Polri, Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum mengaku mendapat informasi bahwa SP2HP keempat akan dikirim setelah penyidik kembali dari tugas luar, diperkirakan awal November 2026.

“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP keempat sejak laporan polisi diterima pada Mei 2026. Informasinya, mungkin awal November,” ujar tim kuasa hukum, mengutip penjelasan yang mereka terima.

Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar menunggu surat perkembangan perkara. Yang lebih penting, penyidik harus menjelaskan langkah yang sudah dilakukan, bukti yang telah diperiksa, dan tindak lanjut yang akan ditempuh.

“Yang terpenting bukan berapa lama laporan berjalan, melainkan apakah setiap tahapan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” tegas mereka.

Dua Paspor Terbit, Apa Dasarnya?

Kasus ini bermula dari penerbitan paspor pertama untuk seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022, yang berlaku hingga 10 Mei 2027.

Namun, pada 31 Januari 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kembali menerbitkan paspor atas nama anak yang sama, dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.

Terbitnya dua paspor itulah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan pihak ibu. Tim kuasa hukum menduga terdapat keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen kedua.

“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” ujar mereka.

Laporan tersebut, menurut tim kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dirujuk pada Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik diminta membongkar secara terang proses penerbitan paspor kedua, mulai dari formulir permohonan, pernyataan pemohon, dokumen pendukung hingga dasar administrasi yang digunakan.

Tim kuasa hukum juga meminta peran Danny S. Djayaprawira, yang disebut sebagai pemohon paspor kedua untuk anak tersebut, diperiksa berdasarkan bukti dan fakta. Mereka menegaskan, tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi.

Tak hanya menuntut kejelasan SP2HP, tim kuasa hukum juga menanti kepastian gelar perkara dan kemungkinan konfrontasi antara pelapor dengan terlapor.

Mereka menyampaikan telah memperoleh informasi bahwa kedua agenda itu akan dijadwalkan setelah pemeriksaan saksi lainnya. Namun, hingga berita ini disusun, jadwal resminya masih perlu dikonfirmasi.

Tim kuasa hukum turut mengusulkan pemeriksaan ahli pidana dan ahli keimigrasian agar persoalan hukum serta prosedur penerbitan paspor dapat diuji secara menyeluruh.

“Kami meminta gelar perkara dipertimbangkan setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Konfrontasi juga perlu dipertimbangkan apabila memang diperlukan,” tegas mereka.

Mereka menyatakan tidak meminta seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang dituntut adalah proses hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” tandas tim kuasa hukum.

Ibu Mengaku Anak Dijadikan Alat Tekanan

Di tengah proses hukum tersebut, OLH, ibu dari anak berinisial GI, menyampaikan pengakuan yang tak kalah serius. Ia mengaku aksesnya untuk bertemu sang anak berkaitan dengan konflik hukum bersama mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira.

OLH menirukan ucapan anaknya yang menurut dia mengaitkan pertemuan dengan sang ibu dengan laporan polisi dan gugatan harta bersama di pengadilan.

“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh laporin Papa ke polisi dan supaya cabut gugatan gono-gini dulu di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH, menirukan ucapan anaknya.

Ucapan itu, menurut OLH, membuatnya merasa anaknya berada di tengah konflik orang tua dan dijadikan alat tawar-menawar.

“Jadi anak saya itu dijadikan sandera dan alat bargaining untuk menyerang saya,” ujarnya.

OLH juga mengaku telah kehilangan akses terhadap anaknya selama sekitar tiga tahun. Ia menilai persoalan tersebut menyangkut hak anak yang harus mendapat perhatian serius.

Seluruh tuduhan mengenai dugaan keterangan palsu, penggunaan anak sebagai alat tekanan, dan pembatasan akses ibu terhadap anak masih merupakan pernyataan pihak pelapor yang harus diuji melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun penjelasan penyidik mengenai perkembangan perkara dan jadwal gelar perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GAS MELON DITURUNKAN DI BAHU JALAN, AGEN DI GARUT DISOROT!
Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Persoalkan Penanganan Tiga Laporan
13 Kendaraan Diamankan dalam Kasus Solar Subsidi, TNI AD-TNI AL Turun Tangan, Publik Menunggu Jawaban!
Bukan Cuma Bebas, Mental Harus Kuat! Bapas Jaktim/Utara Gembleng 25 Klien Lewat Pelatihan ESQ
BBM Subsidi Diduga “Disedot” Berulang di Teluknaga, Warga Gerah: Antrean Panjang, Pertalite Masuk Galon
Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Dugaan COD di WC Umum Mencuat
Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 10,78 Juta Batang Diamankan
Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:38 WIB

PASPOR GANDA ANAK DISOROT! Kuasa Hukum Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:06 WIB

GAS MELON DITURUNKAN DI BAHU JALAN, AGEN DI GARUT DISOROT!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Persoalkan Penanganan Tiga Laporan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:17 WIB

13 Kendaraan Diamankan dalam Kasus Solar Subsidi, TNI AD-TNI AL Turun Tangan, Publik Menunggu Jawaban!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Bukan Cuma Bebas, Mental Harus Kuat! Bapas Jaktim/Utara Gembleng 25 Klien Lewat Pelatihan ESQ

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights