Pasal 613 Ayat 3: “Jangan Main Sita!” Rakyat Punya Hak, Polisi Wajib Taat

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News — Di negeri yang mengaku negara hukum, rakyat sering kali hanya bisa pasrah ketika berhadapan dengan aparat. Ponsel disita, laptop diambil, data dibongkar tanpa tahu prosedurnya benar atau tidak. Tapi sekarang, zaman itu seharusnya sudah berakhir.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 hadir membawa satu pesan tegas: aparat tidak boleh lagi bertindak seenaknya, terutama dalam urusan bukti digital.

Sorotan tajam datang dari Jiffry Umboh, S.H. Associates Konsultan Hukum Mata Aktual News. Ia menyebut Pasal 613 Ayat 3 sebagai “tameng rakyat” dari potensi kesewenang-wenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat jangan lagi diam. Kalau ada penyitaan, tanya. Kalau prosedur tidak jelas, lawan secara hukum. Karena undang-undang ada di pihak rakyat,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).

Pasal ini bukan bahasa langit yang sulit dipahami. Intinya sederhana: setiap penyitaan data elektronik harus jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Harus ada berita acara. Harus ada hash data. Harus ada saksi.
Kalau tidak? Bukti itu tidak sah.
Sederhana, tapi selama ini sering dilanggar.

“Masalahnya, praktik di lapangan sering masih ‘pokoknya sita dulu’. Padahal sekarang tidak bisa begitu. Kalau prosedur dilanggar, bukti itu gugur. Perkara bisa bubar,” kata Jiffry.

Bagi rakyat, ini kabar baik. Untuk pertama kalinya, ada aturan tegas yang bisa langsung dipakai untuk melawan proses hukum yang cacat.

Bayangkan: seseorang dituduh melakukan kejahatan digital. Bukti diambil dari ponselnya. Tapi ternyata proses penyitaannya tidak sesuai Pasal 613 Ayat 3. Apa yang terjadi? Bukti itu bisa ditolak di pengadilan.
Artinya, hukum tidak lagi hanya soal siapa kuat tapi siapa benar.

“Ini yang harus dipahami publik. Jangan takut sama seragam. Kalau prosedur dilanggar, itu bukan hukum itu penyimpangan,” ujar Jiffry.

Ada tiga hal sederhana yang harus diingat rakyat:
Tanya hash data saat perangkat disita
Pastikan ada saksi atau pendamping hukum
Catat dan gugat jika prosedur dilanggar

Kalimat ini sekarang penting diingat:
“Mana berita acara sesuai Pasal 613 Ayat 3?”

Kalimat sederhana, tapi bisa jadi pembeda antara keadilan dan ketidakadilan.

Jiffry menegaskan, aparat yang profesional tidak akan alergi dengan pertanyaan seperti itu. Justru itu membantu memastikan proses hukum berjalan bersih.

“Kalau aparat benar, kenapa takut transparan? Yang harus khawatir justru yang bekerja tidak sesuai aturan,” katanya.

Namun ia juga mengingatkan: perubahan tidak datang sendiri. Rakyat harus berani bersuara.

“Undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang, mau dipakai atau tidak. Kalau rakyat diam, pelanggaran akan terus terjadi,” tegasnya.

Pasal 613 Ayat 3 bukan sekadar aturan. Ini alat kontrol. Ini pelindung. Ini juga pengingat bahwa kekuasaan aparat ada batasnya.

Di republik ini, hukum seharusnya berdiri di atas semua orang bukan jadi alat menekan yang lemah.

Pesannya jelas:
Kalau prosedur dilanggar, jangan tunduk. Lawan dengan hukum. Karena kali ini, hukum memberi rakyat senjata.

Jiffry Umboh, S,H. Associates Konsultan Hukum Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Subsidi Diduga “Disedot” Berulang di Teluknaga, Warga Gerah: Antrean Panjang, Pertalite Masuk Galon
Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Dugaan COD di WC Umum Mencuat
Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 10,78 Juta Batang Diamankan
Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Polisi Diminta Bertindak Tegas
KPKB Gebrak KPK: Bongkar Tuntas Jejak Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor
TABUNG GAS MELON 3 KG TANPA SEGEL AGEN, SPBE DAN AGEN SALING TUDING
MOTOR DITARIK JAM 00.41 WIB! KTA “MITRA ADIRA” Bikin Heboh, SESUAI SOP ATAU MAIN SERONG?
KPK Bongkar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dokumen Pengadaan Disita!
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:46 WIB

BBM Subsidi Diduga “Disedot” Berulang di Teluknaga, Warga Gerah: Antrean Panjang, Pertalite Masuk Galon

Jumat, 11 September 2026 - 16:52 WIB

Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Dugaan COD di WC Umum Mencuat

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 10,78 Juta Batang Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 16:06 WIB

Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 5 September 2026 - 11:24 WIB

KPKB Gebrak KPK: Bongkar Tuntas Jejak Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights