JAKARTA, Mata Aktual News — Di negeri yang mengaku negara hukum, rakyat sering kali hanya bisa pasrah ketika berhadapan dengan aparat. Ponsel disita, laptop diambil, data dibongkar tanpa tahu prosedurnya benar atau tidak. Tapi sekarang, zaman itu seharusnya sudah berakhir.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 hadir membawa satu pesan tegas: aparat tidak boleh lagi bertindak seenaknya, terutama dalam urusan bukti digital.
Sorotan tajam datang dari Jiffry Umboh, S.H. Associates Konsultan Hukum Mata Aktual News. Ia menyebut Pasal 613 Ayat 3 sebagai “tameng rakyat” dari potensi kesewenang-wenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakyat jangan lagi diam. Kalau ada penyitaan, tanya. Kalau prosedur tidak jelas, lawan secara hukum. Karena undang-undang ada di pihak rakyat,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Pasal ini bukan bahasa langit yang sulit dipahami. Intinya sederhana: setiap penyitaan data elektronik harus jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Harus ada berita acara. Harus ada hash data. Harus ada saksi.
Kalau tidak? Bukti itu tidak sah.
Sederhana, tapi selama ini sering dilanggar.
“Masalahnya, praktik di lapangan sering masih ‘pokoknya sita dulu’. Padahal sekarang tidak bisa begitu. Kalau prosedur dilanggar, bukti itu gugur. Perkara bisa bubar,” kata Jiffry.
Bagi rakyat, ini kabar baik. Untuk pertama kalinya, ada aturan tegas yang bisa langsung dipakai untuk melawan proses hukum yang cacat.
Bayangkan: seseorang dituduh melakukan kejahatan digital. Bukti diambil dari ponselnya. Tapi ternyata proses penyitaannya tidak sesuai Pasal 613 Ayat 3. Apa yang terjadi? Bukti itu bisa ditolak di pengadilan.
Artinya, hukum tidak lagi hanya soal siapa kuat tapi siapa benar.
“Ini yang harus dipahami publik. Jangan takut sama seragam. Kalau prosedur dilanggar, itu bukan hukum itu penyimpangan,” ujar Jiffry.
Ada tiga hal sederhana yang harus diingat rakyat:
Tanya hash data saat perangkat disita
Pastikan ada saksi atau pendamping hukum
Catat dan gugat jika prosedur dilanggar
Kalimat ini sekarang penting diingat:
“Mana berita acara sesuai Pasal 613 Ayat 3?”
Kalimat sederhana, tapi bisa jadi pembeda antara keadilan dan ketidakadilan.
Jiffry menegaskan, aparat yang profesional tidak akan alergi dengan pertanyaan seperti itu. Justru itu membantu memastikan proses hukum berjalan bersih.
“Kalau aparat benar, kenapa takut transparan? Yang harus khawatir justru yang bekerja tidak sesuai aturan,” katanya.
Namun ia juga mengingatkan: perubahan tidak datang sendiri. Rakyat harus berani bersuara.
“Undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang, mau dipakai atau tidak. Kalau rakyat diam, pelanggaran akan terus terjadi,” tegasnya.
Pasal 613 Ayat 3 bukan sekadar aturan. Ini alat kontrol. Ini pelindung. Ini juga pengingat bahwa kekuasaan aparat ada batasnya.
Di republik ini, hukum seharusnya berdiri di atas semua orang bukan jadi alat menekan yang lemah.
Pesannya jelas:
Kalau prosedur dilanggar, jangan tunduk. Lawan dengan hukum. Karena kali ini, hukum memberi rakyat senjata.
Jiffry Umboh, S,H. Associates Konsultan Hukum Mata Aktual News








