Jakarta, Mata Aktual News — Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa tantangan serius bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Di tengah derasnya arus disinformasi, dominasi algoritma, dan ketimpangan relasi antara media lokal dan platform digital global, negara hadir dengan regulasi dan dukungan nyata terhadap ekosistem pers yang sehat.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, saat menerima audiensi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Semoga kehadiran KTP2JB dapat memperkuat lanskap ruang digital nasional dengan menjaga informasi yang sehat dan mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas, demi terciptanya stabilitas keamanan digital,” ujar Eko dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi polkam.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa Kemenko Polkam berperan aktif dalam mendorong penyusunan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas—yang dikenal juga sebagai Publisher Rights.
“Aturan ini merupakan langkah strategis negara untuk memastikan perusahaan platform digital turut memikul tanggung jawab sosial atas ekosistem informasi yang mereka nikmati manfaatnya,” jelasnya.
KTP2JB sendiri telah meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, yang menjadi instrumen penting dalam penerapan amanat Perpres tersebut. Ketua KTP2JB, Suprapto, menyebut pedoman ini sebagai bagian dari komitmen konkret untuk menjaga keberlangsungan digitalisasi pers di Indonesia.
“Pedoman ini hadir untuk memastikan ekosistem digital mendukung jurnalisme berkualitas dan menjamin kelangsungan hidup media sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Suprapto.
Kemenko Polkam pun menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi kebijakan ini, selama tetap berpijak pada prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab, ketahanan informasi nasional, dan ruang digital yang aman dan kondusif.
“Sinergi antara pemerintah, perusahaan platform digital, dan masyarakat menjadi kunci pemanfaatan ruang digital yang produktif dan berdampak luas bagi kesejahteraan bangsa,” tutup Eko.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry W.M.
Sumber: Kemenko Polkam