TANGERANG, Mata Aktual News— Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cipondoh Makmur. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pelaku berinisial Z berperan sebagai joki dan berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan warga di sekitar Pasar Sipon setelah terjatuh dari sepeda motor. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” ujar AKP Yudha, Jumat (19/12/2025).
Dalam kronologinya, sepeda motor milik korban diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup. Namun saat korban dan saksi berada di teras rumah, terdengar suara kendaraan yang kemudian diketahui sepeda motor korban telah dibawa kabur pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di bawah pimpinan Iptu Amin Isrofi, S.H. segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui beraksi bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO. Pelaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya sebagai pemetik,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.

Pelaku juga mengaku sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung menggunakan kendaraan jenis L300, dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per unit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan melalui Call Center 110,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







