JAKARTA, Mata Aktual News – Yayasan Karitas Sani Madani (Yayasan Karisma) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keberlanjutan program penanggulangan HIV/AIDS di DKI Jakarta. Melalui Technical Officer DKI, Sendy Suyitno, Yayasan Karisma mendampingi Yayasan Komunitas Peduli AIDS (YKPAP) Jakarta bersama Forum LSM Jakarta dalam audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong implementasi Social Contracting sebagai skema kemitraan antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (OMS), Jumat (17/7/2026).

Dalam audiensi yang diterima Kepala Bidang Organisasi Masyarakat Kesbangpol DKI Jakarta, Moh. Jajuli, beserta jajaran, Yayasan Karisma menegaskan pentingnya membangun sistem kemitraan yang berkelanjutan agar layanan penanggulangan HIV/AIDS tetap berjalan di tengah berkurangnya dukungan pendanaan dari lembaga donor internasional, termasuk berakhirnya program EPiC–Global Fund.
Technical Officer DKI Yayasan Karisma, Sendy Suyitno, mengatakan Social Contracting merupakan strategi yang tidak hanya berorientasi pada pendanaan, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjangkau populasi kunci dan kelompok rentan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Social Contracting bukan hanya soal anggaran, tetapi bagaimana pemerintah dan organisasi masyarakat sipil membangun kemitraan yang berkelanjutan. Kami berharap Kesbangpol dapat memfasilitasi koordinasi lintas perangkat daerah agar implementasinya semakin terbuka. DKI Jakarta memiliki peluang menjadi model nasional dalam kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil untuk penanggulangan HIV/AIDS,” kata Sendy.
Dalam kesempatan yang sama, YKPAP Jakarta menyampaikan bahwa organisasi masyarakat sipil telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan jaringan yang kuat dalam memberikan layanan pencegahan, pendampingan, serta penanggulangan HIV/AIDS. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah melalui mekanisme Swakelola Tipe III, Swakelola Tipe IV, maupun hibah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Hendra dari Kesbangpol DKI Jakarta menjelaskan bahwa mekanisme Swakelola Tipe III, Swakelola Tipe IV, dan hibah daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2023. Pengajuan program dilakukan melalui perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk Dinas Kesehatan untuk program penanggulangan HIV/AIDS.
Ketua YKPAP Jakarta, Dr. Taufik Alief Fuad, berharap Kesbangpol dapat memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah sehingga organisasi masyarakat sipil tetap dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung program penanggulangan HIV/AIDS di DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi Masyarakat Kesbangpol DKI Jakarta, Moh. Jajuli, menyambut baik inisiatif yang dibangun Yayasan Karisma bersama YKPAP Jakarta dan Forum LSM Jakarta. Ia mengimbau seluruh organisasi masyarakat untuk melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol agar pendataan, pembinaan, dan sinergi program pemerintah dengan organisasi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan organisasi masyarakat sipil.
Yayasan Karisma berharap langkah tersebut menjadi awal penguatan implementasi Social Contracting sehingga layanan penanggulangan HIV/AIDS di DKI Jakarta dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi







