Jakarta Institut Soroti Dugaan Pungutan Terselubung di Sekolah Negeri Lewat Komite dan Korlas

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, keluhan orang tua siswa terkait pungutan di sekolah negeri kembali mencuat. Lembaga riset dan kebijakan publik Jakarta Institut menilai praktik tersebut sebagai bentuk pungutan terselubung yang dilakukan melalui komite sekolah dan koordinator kelas (korlas).

Peneliti pendidikan dari Jakarta Institut, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pola pungutan saat ini tidak lagi dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah, melainkan melalui struktur informal di kalangan orang tua siswa.

“Bentuknya memang disebut sumbangan, tetapi nilainya ditentukan, tenggat waktu ditetapkan, bahkan diumumkan siapa yang sudah atau belum membayar. Ini menimbulkan tekanan psikologis dan menjurus ke pemaksaan,” ujar Agung saat ditemui media di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, praktik semacam ini paling sering muncul di awal tahun ajaran ketika aktivitas belajar mengajar belum berjalan optimal dan struktur kelas masih dalam tahap penyesuaian.

Kasus Lapangan: Dari Bojonegoro hingga Bandung

Jakarta Institut mencatat berbagai laporan dugaan pungutan di sejumlah daerah. Di SMP Negeri 1 Kasiman, Bojonegoro, orang tua siswa diminta menyetor Rp700 ribu per anak untuk pembangunan aula sekolah. Kasus tersebut kini tengah dikaji oleh LBH Kinasih karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Di SMKN 13 Bandung, wali murid kelas 11 dilaporkan diminta menyumbang Rp5,5 juta per siswa. Kasus ini telah menarik perhatian Komisi X DPR RI, dan pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah melakukan verifikasi.

Sementara di SMAN 3 Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan, komite sekolah menyatakan akan tetap menarik pungutan meskipun ketuanya pernah terlibat kasus korupsi. Langkah ini menuai protes karena dianggap mencederai prinsip akuntabilitas publik.

Di SMPN 1 Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta, orang tua siswa mengaku diminta sumbangan ratusan ribu rupiah tanpa keterlibatan mereka dalam proses penetapan maupun penggunaan dana tersebut.

Melanggar Regulasi dan Timbulkan Kesenjangan:

Jakarta Institut mengingatkan bahwa praktik seperti ini melanggar sejumlah regulasi. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada wali murid. Sementara Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menyebut bahwa pungutan tidak boleh menjadi syarat mengikuti pembelajaran atau kelulusan.

Selain itu, Panduan MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen juga melarang penggalangan dana dalam bentuk apa pun selama masa pengenalan lingkungan sekolah.

“Yang paling dirugikan adalah keluarga ekonomi menengah ke bawah. Mereka kerap merasa malu tidak bisa membayar, dan ini bisa berdampak pada kondisi psikologis anak di sekolah,” jelas Agung.

Dorongan untuk Pengawasan dan Transparansi:

Jakarta Institut mendesak Dinas Pendidikan di berbagai daerah agar lebih tegas dalam mengawasi praktik pungutan terselubung, baik yang dilakukan secara formal maupun informal.

Agung juga mendorong orang tua untuk aktif bertanya dan menolak pungutan yang tidak sesuai aturan. Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal resmi seperti Lapor.go.id, Laporpungli.id, maupun Ombudsman RI.

“Sekolah negeri dibiayai oleh negara, bukan dari dompet wali murid. Partisipasi orang tua seharusnya dalam bentuk kolaborasi, bukan kewajiban iuran,” tegasnya.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKA UNJ Dorong Guru Jadi Kompas Moral di Tengah Badai Digital
Transparansi Pengelolaan Dana Revitalisasi SLB Puspa Mentari Garut Jadi Sorotan, Pihak Sekolah dan Ketua RW Beri Penjelasan
Pagu Anggaran Tak Dicantumkan di Papan Proyek SMK Asy-Syuhada, Dugaan Ketidaktransparanan Disorot
BUKAN SEKADAR PRAMUKA! Najma Hayati Bawa Nama Agam ke Jambore Nasional XII
Proyek Rp1,17 Miliar SLB Puspa Mentari Bikin Geger, Ketua RW Ngaku Tidak Tahu Nilai Anggaran
Resmi Diterjunkan! Mahasiswa STISNU Siap Bangun Desa Buaran Bambu dari Akar Rumput
STKIP Kusuma Negara Gelar Writing Camp 2026, Cetak Mahasiswa Produktif dengan Publikasi Berkualitas
Kwarcab Agam Terpilih Wakili Sumatera Barat Tampil di Pentas Seni Jambore Nasional XII 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:56 WIB

IKA UNJ Dorong Guru Jadi Kompas Moral di Tengah Badai Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Transparansi Pengelolaan Dana Revitalisasi SLB Puspa Mentari Garut Jadi Sorotan, Pihak Sekolah dan Ketua RW Beri Penjelasan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Pagu Anggaran Tak Dicantumkan di Papan Proyek SMK Asy-Syuhada, Dugaan Ketidaktransparanan Disorot

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:22 WIB

BUKAN SEKADAR PRAMUKA! Najma Hayati Bawa Nama Agam ke Jambore Nasional XII

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Proyek Rp1,17 Miliar SLB Puspa Mentari Bikin Geger, Ketua RW Ngaku Tidak Tahu Nilai Anggaran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights