JAKARTA | Mata Aktual News – Polemik eksekusi terpidana Silfester Matutina kembali mengemuka. Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum melaksanakan putusan tersebut.
Saat vonis itu dijatuhkan, jabatan Kepala Kejari Jakarta Selatan dipegang oleh Anang Supriatna, yang baru dilantik pada 29 April 2019. Dua tahun berselang, pada Maret 2021, Anang mendapatkan promosi sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kariernya terus menanjak hingga kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Selama enam tahun kasus ini belum dieksekusi, tidak ada penjelasan rinci dari pihak Kejaksaan mengenai kendala yang dihadapi. Saat dimintai tanggapan, Anang dalam kapasitasnya sebagai Kapuspenkum hanya menyatakan eksekusi akan dilakukan, namun tanpa menyebutkan waktu pasti. (14/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan jadwal pengadilan, sidang PK akan digelar pada 20 Agustus 2025.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, mengingatkan bahwa menunda eksekusi terpidana hingga menunggu putusan PK berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, sebagai bukti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi tanpa pandang bulu.
Penulis: Redpel
Editor: Merry WM