Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Eks Kajari Jaksel Kini Petinggi Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Aktual News – Polemik eksekusi terpidana Silfester Matutina kembali mengemuka. Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum melaksanakan putusan tersebut.

Saat vonis itu dijatuhkan, jabatan Kepala Kejari Jakarta Selatan dipegang oleh Anang Supriatna, yang baru dilantik pada 29 April 2019. Dua tahun berselang, pada Maret 2021, Anang mendapatkan promosi sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kariernya terus menanjak hingga kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Selama enam tahun kasus ini belum dieksekusi, tidak ada penjelasan rinci dari pihak Kejaksaan mengenai kendala yang dihadapi. Saat dimintai tanggapan, Anang dalam kapasitasnya sebagai Kapuspenkum hanya menyatakan eksekusi akan dilakukan, namun tanpa menyebutkan waktu pasti. (14/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan jadwal pengadilan, sidang PK akan digelar pada 20 Agustus 2025.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, mengingatkan bahwa menunda eksekusi terpidana hingga menunggu putusan PK berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, sebagai bukti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi tanpa pandang bulu.

Penulis: Redpel
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Publik Telanjur Geram
DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Hanya Berlaku Sampai Oktober 2025
DPR Dikepung, Suara Rakyat Mengguncang Senayan
Pimred Mata Aktual News, Dasco: Prabowo Tak Akan Lindungi Pembantunya yang Terbukti Korupsi
Dari Jalanan ke Ruang Rente: Luka Reformasi di Balik Kasus Noel
KPK Bongkar 22 Kendaraan Mewah Diduga Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer, LHKPN Dipertanyakan
HAM Di Era Prabowo: Janji Emas, Bayangan Gelap
Jalin Sinergi, Kapolresta Tangerang Kunjungi KPU dan Bawaslu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:32 WIB

DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Publik Telanjur Geram

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:58 WIB

DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Hanya Berlaku Sampai Oktober 2025

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:04 WIB

DPR Dikepung, Suara Rakyat Mengguncang Senayan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Pimred Mata Aktual News, Dasco: Prabowo Tak Akan Lindungi Pembantunya yang Terbukti Korupsi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Dari Jalanan ke Ruang Rente: Luka Reformasi di Balik Kasus Noel

Berita Terbaru

Jakarta

Belajar dari Barcelona: Koperasi Bisa Jadi Juara Dunia

Selasa, 26 Agu 2025 - 17:20 WIB

Pemerintahan

Anggota MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Sorong

Selasa, 26 Agu 2025 - 15:03 WIB

Verified by MonsterInsights