Dugaan Pungutan Liar di TPS Duren Sawit, Penarik Gerobak Sampah Keluhkan Tarif Per Sekali Buang

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Mata Aktual News — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah penarik gerobak sampah swadaya mengaku dimintai bayaran dengan tarif bervariasi setiap kali membuang sampah ke TPS, mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000 per sekali buang, Rabu (21/1/2026).

Salah satu penarik gerobak sampah berinisial B menuturkan, pungutan tersebut kerap disertai tekanan psikologis. Menurutnya, apabila tidak memberikan uang, perlakuan petugas di TPS terasa berbeda.
“Kalau kita nggak ngasih, raut wajahnya pasti beda,” ujar B kepada Mata Aktual News.

Penelusuran di Lokasi TPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi Mata Aktual News mendatangi langsung TPS yang dimaksud. Di lokasi, tim menemui seorang petugas bernama Ace yang mengenakan seragam Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ace menjelaskan bahwa penarik gerobak sampah yang ingin membuang sampah di TPS diwajibkan memenuhi sejumlah prosedur, antara lain:

Mengisi formulir TPS,
Mendapat tanda tangan Ketua RT atau RW,

Membayar biaya retribusi harian atau bulanan.

Ia merinci tarif yang disebut sebagai retribusi, yakni:

Gerobak (grobak):
Rp10.000 per sekali buang
Rp300.000 per bulan

Germor (gerobak motor):
Rp15.000 per sekali buang
Rp500.000 per bulan

Namun demikian, ketika tim meminta untuk melihat formulir resmi TPS sebagai dasar pungutan, Ace menyatakan formulir tersebut tidak tersedia dan meminta agar tim kembali keesokan harinya.

Upaya Konfirmasi ke DLH Kecamatan
Pada hari yang sama, tim Mata Aktual News berupaya mengonfirmasi temuan ini ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit di Jalan Raden Inten II. Namun, petugas keamanan kantor menyampaikan bahwa Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) maupun pengawas TPS tidak berada di tempat.

Petugas keamanan menyarankan agar tim membuat janji terlebih dahulu atau kembali ke TPS untuk menanyakan langsung kepada pengawas TPS yang bertugas.

Kejanggalan di Lapangan

Saat kembali ke TPS, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Terlihat seorang penarik gerobak menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang mengenakan seragam DLH.

Namun, penarik gerobak tersebut menyebut bahwa orang yang menerima uang bukanlah petugas resmi DLH.
“Itu bukan petugas LH, cuma dikasih seragam doang. Dia sama kayak saya, penarik gerobak juga,” ungkapnya.

Sementara itu, penarik gerobak lain mengaku biasanya memberikan uang secara sukarela sekitar Rp5.000. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya perbedaan tarif yang dikenakan kepada penarik gerobak lainnya.

Pengakuan Petugas di Lokasi

Saat dikonfirmasi kembali, Ace membenarkan adanya pungutan per sekali buang yang disebut sebagai retribusi. Ia mengaku hanya mengumpulkan uang dan menyetorkannya ke Bank DKI, meski tidak dapat menunjukkan bukti setoran saat diminta.

Ace juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti alur dan dasar hukum retribusi tersebut.
“Saya hanya membantu. Petugas PJLP sudah pulang,” ujarnya.

Ia menegaskan dirinya bukan petugas PJLP, meski berada di lokasi dengan mengenakan seragam DLH.

Ketentuan Resmi Retribusi Sampah DKI Jakarta

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 1 Januari 2025 telah memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, retribusi:
Dibebankan kepada rumah tangga, bukan penarik gerobak sampah swadaya,
Dipungut secara bulanan, bukan per sekali buang.

Adapun tarif retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebagai berikut:

450–900 VA: Rp0 (gratis/subsidi)
1.300–2.200 VA: Rp10.000/bulan
3.500–5.500 VA: Rp30.000/bulan
≥ 6.600 VA: Rp77.000/bulan

Selain itu, warga yang aktif memilah sampah dan tergabung dalam bank sampah dapat dibebaskan dari kewajiban retribusi. Retribusi tersebut mencakup layanan kebersihan pemerintah, termasuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.

Catatan Redaksi:
Praktik pungutan per sekali buang di TPS Duren Sawit sebagaimana temuan di lapangan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pasalnya, skema retribusi kebersihan telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah dan tidak membebankan pungutan kepada penarik gerobak sampah swadaya.

Mata Aktual News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya, serta akan terus melakukan penelusuran guna memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.

Reporter: Syahrudin ,Sofyan, Ryan.
Editor: Redaktur

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan
Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!
Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak
Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan
“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?
Tersangka Bantargebang Muncul, Pemprov DKI: Hukum Jalan, Pembenahan Digeber!
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen, IPM Tertinggi Nasional dalam LKPJ 2025
Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:58 WIB

Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 12:40 WIB

Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!

Selasa, 28 April 2026 - 13:52 WIB

Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak

Kamis, 23 April 2026 - 17:39 WIB

Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 17:26 WIB

“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights