Bogor, Mata Aktual News — Dugaan manipulasi data kependudukan atas nama Pablo Putera Benua alias Fedrick Anggasastra mengguncang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Perubahan data yang dianggap janggal memantik sorotan tajam dari aktivis antikorupsi.

Zefferi, perwakilan LSM KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu), menyambangi kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 14.21 WIB. Dalam pertemuan singkat selama 10 menit dengan Kepala Dinas, Zefferi membeberkan indikasi manipulasi data yang dinilai merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
“Data lahir Pablo berubah drastis, dari Medan, 31 Agustus 1990—sesuai akta dan putusan pengadilan—menjadi Jakarta, 8 Agustus 1980. Perubahan itu tercatat pada 28 April 2017, hanya sehari setelah perpindahan domisili dari Depok ke Kabupaten Bogor,” ungkap Zefferi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Disdukcapil mengaku akan menindaklanjuti jika ditemukan unsur kelalaian, dan langsung menginstruksikan stafnya untuk mendampingi Zefferi menelusuri ke bagian teknis di lantai basement. Namun, proses klarifikasi justru berujung pada praktik lempar tanggung jawab.
Seorang pejabat bernama Adi menyebut nama “Parno”, yang kemudian menyatakan bahwa data perubahan berasal dari Sudin Dukcapil Depok. Ketika didesak mengenai alur perubahan data sebesar itu, tidak satu pun pejabat bisa memberikan penjelasan administratif yang sahih. Bahkan, Kasi Perubahan Akta, Erdy, yang dijumpai di lantai 1, justru terkesan bingung dan menolak memberikan keterangan resmi.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi potensi manipulasi data negara. Identitas kependudukan adalah instrumen vital negara—bukan mainan birokrasi. Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan etik,” tegas Zefferi di hadapan pengawas dari Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang turut hadir.
AWDI mendesak agar dugaan pelanggaran ini diungkap secara transparan dan menjadi perhatian serius Kemendagri serta aparat penegak hukum. Sementara itu, KPKB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Kasus ini membuka kembali diskursus mengenai lemahnya kontrol internal dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Jika benar terjadi manipulasi, maka ini menjadi preseden buruk yang membahayakan integritas data kependudukan dan membuka peluang penyalahgunaan identitas secara sistematis.
“Negara wajib hadir dan bersih. Jika data bisa diubah seenaknya tanpa mekanisme hukum yang benar, maka sistem kita sudah berada di ambang krisis kepercayaan,” pungkas Zefferi.
Penulis: Redaksi Mata Aktual News
Editor: Merry WM







