TEBINGTINGGI – Mata Aktual News
Kesabaran DPRD Kota Tebingtinggi akhirnya habis. Dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien lanjut usia di RSUD dr. Kumpulan Pane membuat wakil rakyat murka. Evaluasi total manajemen rumah sakit daerah itu digulirkan, bahkan jabatan Direktur RSUD kini berada di ujung tanduk.

Amarah DPRD meledak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi, Jumat (9/1/2026). Jajaran manajemen RSUD dr. Kumpulan Pane bersama Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.
Sejumlah legislator menilai RSUD telah gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelayan kesehatan publik. Dugaan penolakan pasien lansia dianggap sebagai alarm keras atas buruknya tata kelola rumah sakit milik pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan soal administrasi atau miskomunikasi. Ini soal nyawa manusia. Kalau rumah sakit daerah tak mampu melindungi rakyatnya, maka manajemennya wajib dievaluasi total,” tegas anggota DPRD Kaharuddin Nasution dengan nada tinggi.
Sorotan juga diarahkan kepada Direktur RSUD dr. Kumpulan Pane, drg. Lili Marliana. Anggota DPRD Andar A. Hutagalung mempertanyakan kesiapan manajemen menghadapi kondisi darurat serta standar pelayanan pasien yang dinilai tidak manusiawi.
Dalam forum tersebut, drg. Lili mengakui adanya keterbatasan pengelolaan.
Namun ketika didesak soal tanggung jawab jabatan dan kemungkinan mengundurkan diri, ia menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Tebingtinggi.
Pernyataan itu tak meredam kritik.
Anggota DPRD Malik S. Purba justru membuka pengalaman pahitnya sebelum duduk di parlemen. Ia mengaku pernah membawa orang tuanya berobat ke RSUD dr. Kumpulan Pane dan merasakan langsung pelayanan yang dinilai diskriminatif.
“Saya alami sendiri. Perlakuan yang tidak manusiawi dan seolah membeda-bedakan pasien itu nyata,” ujar Malik.
Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution turut menyoroti buruknya komunikasi antara DPRD dan manajemen RSUD. Ia mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Direktur RSUD, namun tidak mendapat respons.
“Ini rumah sakit publik. Tapi koordinasi saja sulit. Kalau komunikasi buntu, bagaimana pembenahan bisa dilakukan?” sentil Sakti.
RDP tersebut menghasilkan sikap politik tegas. DPRD Kota Tebingtinggi membuka opsi penggunaan hak interpelasi, merekomendasikan evaluasi total, hingga mendorong pergantian pimpinan RSUD dr. Kumpulan Pane.
Tak hanya itu, DPRD juga memberi sinyal keras akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila ditemukan unsur pelanggaran. Dalam rapat, dewan merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 438 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana atas penolakan atau pengabaian pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.
Kini, publik Tebingtinggi menanti langkah nyata pemerintah daerah. Apakah kegaduhan ini berujung pembenahan serius, atau kembali berhenti sebagai polemik tanpa penyelesaian.
Reporter: AMan
Editor: Redaktur Pelaksana







