Tebingtinggi, Mata Aktual News– DPRD Kota Tebingtinggi akhirnya angkat suara keras. Lembaga wakil rakyat itu resmi memproses hak interpelasi terhadap Wali Kota Tebingtinggi buntut kisruh penataan kios Pasar Gambir yang berujung tewasnya seorang pedagang.
Interpelasi diajukan Fraksi Gerindra, Golkar, dan Demokrat. Ketua DPRD Tebingtinggi, Mhd Khadafi NST, menegaskan langkah ini sah dan konstitusional.
“Ini bukan soal politik, tapi tanggung jawab pemerintah. Hak interpelasi sudah memenuhi syarat dan wajib diproses,” kata Khadafi dalam rapat DPRD, Senin (12/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisruh Pasar Gambir memuncak setelah seorang pedagang meninggal dunia saat kegiatan sosialisasi dan verifikasi kios oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Insiden itu memicu kemarahan pedagang dan tekanan publik terhadap Pemko Tebingtinggi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari proses relokasi yang dinilai dipaksakan, pembagian kios yang tidak transparan, hingga kenaikan retribusi yang diduga tidak memiliki dasar hukum kuat.
DPRD pun mengeluarkan rekomendasi tegas. Seluruh proses penataan kios diminta dihentikan sementara sampai ada evaluasi menyeluruh. Kenaikan retribusi kios diminta dicabut karena berpotensi melanggar Peraturan Daerah.
Tak berhenti di situ. DPRD juga mendesak verifikasi ulang pembagian kios agar tidak memicu konflik antar pedagang dan menghindari praktik titip-menitip kepentingan.
Soal korban jiwa, DPRD menegaskan Pemko tidak boleh cuci tangan. Pemerintah diminta memberi santunan dan bantuan sosial kepada keluarga pedagang yang meninggal dunia.
Sasaran kritik berikutnya adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. DPRD meminta evaluasi total, bahkan membuka peluang pencopotan jabatan bila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur.
Yang paling serius, DPRD mengungkap adanya laporan intimidasi dan tekanan terhadap pedagang dalam proses penataan kios. Praktik semacam ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan menunjukkan wajah buruk tata kelola pasar rakyat.
Interpelasi ini menjadi tamparan keras bagi Pemko Tebingtinggi. DPRD menegaskan, kebijakan publik tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, apalagi jika berujung korban jiwa.
Kini bola panas ada di tangan Wali Kota. DPRD memastikan akan membuka semuanya di forum resmi.
Reporter: AMan
Editor: Anandra







