JAKARTA PUSAT | MataAktualNews — Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dialami petugas gerobak swadaya di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Jakarta Pusat.
Dugaan pungli tersebut disebut-sebut dilakukan oleh oknum kru TPS dengan tarif yang bervariasi di setiap lokasi. Namun hingga kini, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi MataAktualNews kepada Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Pusat belum mendapatkan tanggapan resmi.

Surat permohonan wawancara dan klarifikasi yang dikirimkan redaksi pada 11 Desember 2025 terkait dugaan pungli tersebut belum juga dibalas hingga Senin (29/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat wartawan kembali mendatangi kantor Suku Dinas DLH Jakarta Pusat untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut, awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor dan diminta menunggu di posko pengamanan luar.
Keterangan hanya disampaikan oleh Diah Kusuma Wati, Staf Penyelenggara Jasa Lingkungan (PJLP) Delegasi Suku Dinas DLH Jakarta Pusat, di posko pengamanan (Pamdal). Ia menyatakan bahwa surat permohonan konfirmasi masih dalam proses internal.
“Suratnya sudah sampai dan masih dalam proses karena kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak. ASN tidak ada di kantor, dan ini melibatkan banyak wilayah, termasuk satuan pelaksana tugas (satpel), Kecamatan Kemayoran, dan Gambir,” ujar Dia Kusuma Wati.
Ia menambahkan, proses klarifikasi belum dapat diselesaikan lantaran kesibukan kegiatan lapangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, serta tidak adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pada hari ini.
Namun demikian, redaksi MataAktualNews.com menyoroti pernyataan tersebut. Pasalnya, dalam surat permohonan konfirmasi telah dicantumkan secara lengkap alamat redaksi, alamat email, serta nomor kontak redaksi dan wartawan.
Pimpinan Redaksi Mata Aktual News, Merry Witrayeni Mursal, menegaskan bahwa alasan ketiadaan ASN pada hari kerja tidak dapat dibenarkan dan mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan publik.
“Hari ini masih merupakan hari kerja. Jika benar tidak ada ASN yang berada di kantor, hal tersebut patut dipertanyakan dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari klarifikasi kepada media. Kalaupun ada ASN yang cuti, seharusnya masih ada pejabat atau petugas berwenang lain yang dapat memberikan penjelasan resmi,” tegas Merry.
Ia menambahkan, sikap tertutup terhadap permintaan konfirmasi justru memperkuat dugaan adanya pembiaran praktik pungutan liar di lapangan, sekaligus menunjukkan minimnya transparansi lembaga publik dalam merespons pengaduan masyarakat dan pertanyaan pers.
“Media bekerja berdasarkan undang-undang. Ketika ruang konfirmasi dihambat, ini bukan hanya soal pemberitaan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab moral lembaga publik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Merry menegaskan bahwa Mata Aktual News tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, namun menuntut keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski demikian, pihak Suku Dinas DLH Jakarta Pusat kembali meminta kontak wartawan, sehingga memunculkan dugaan bahwa surat permohonan konfirmasi tersebut belum dibaca secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi MataAktualNews.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat serta pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Syahrudin / Ryan
Editor: Redaktur







