Tangerang | Mata Aktual News – Alun-alun Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang dibangun dan direnovasi menggunakan dana APBD Pemkab Tangerang, diduga tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai ruang publik gratis bagi masyarakat. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang membebani pekerja kebersihan, pelaku UMKM, hingga pengunjung.
Berdasarkan hasil observasi dan investigasi awak Mata Aktual News di lokasi pada Minggu (14/12/2025), diperoleh keterangan dari beberapa narasumber, termasuk petugas kebersihan dan pedagang UMKM, yang mengungkap adanya perubahan pengelolaan disertai kebijakan sepihak.
Salah satu petugas kebersihan berinisial L.A mengaku mengalami penurunan upah secara signifikan sejak adanya pergantian pengelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu kami bekerja menjaga kebersihan alun-alun dengan upah harian Rp75 ribu. Setelah pengelola berganti, upah kami turun menjadi Rp25 ribu per hari. Dengan kondisi seperti itu, kami memilih keluar dan mencari pekerjaan lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku UMKM yang berjualan di kawasan alun-alun juga mengaku dibebani iuran bulanan yang nilainya cukup besar. Setiap lapak dikenakan pungutan sekitar Rp450.000 per bulan.
“Alasannya untuk kebersihan dan listrik, katanya dari pihak kecamatan,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang menyebutkan bahwa pungutan tersebut ditarik oleh ketua Mahrumi, Koordinator PEI, serta wakil koordinator Jaro Jas alias Sarmin. Mereka mengklaim pungutan dilakukan di bawah arahan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teluknaga,
Selain pungutan terhadap pedagang, dugaan pungli juga terjadi pada pengunjung. Area parkir di sekitar alun-alun yang seharusnya gratis sebagai fasilitas publik justru dipungut biaya.
“Ini alun-alun dibangun dari pajak rakyat, tapi kami masih harus bayar parkir. Sangat disayangkan,” ujar salah satu pengunjung warga Teluknaga.
Kondisi ini memunculkan polemik di tengah masyarakat. Alun-alun yang semestinya menjadi ruang publik terbuka dan bebas pungutan justru diduga berubah menjadi lahan bernilai komersial yang dikelola oleh oknum tertentu.
Dalam hasil penelusuran awak media, seluruh alur pungutan tersebut diduga bersumber dari instruksi Sekcam Teluknaga, yang mengarahkan pengelola di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Teluknaga maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Masyarakat dan pelaku UMKM berharap Pemkab Tangerang serta aparat penegak hukum dapat turun tangan secara tegas untuk mengusut dugaan pungli ini. Mereka menuntut agar alun-alun dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai fasilitas publik gratis dan ramah bagi masyarakat, serta UMKM dapat berjualan sesuai aturan yang adil dan transparan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaktur







