Jakarta Selatan | Mata Aktual News —
Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Menteng Atas Barat RT 001 RW 04, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimilikinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Aktual News, PBG bangunan tersebut tercatat memiliki peruntukan sebagai rumah tinggal. Namun, dari hasil penelusuran dan pengecekan langsung di lapangan, bangunan itu diduga telah dimanfaatkan sebagai kios atau tempat usaha. Jumat, (26/12/2025)
Jika dugaan tersebut terbukti, pemanfaatan bangunan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 115 menegaskan bahwa setiap bangunan wajib digunakan sesuai fungsi dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam izin. Setiap perubahan fungsi bangunan juga diwajibkan memperoleh persetujuan pemerintah daerah terlebih dahulu.
Ketentuan serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa PBG merupakan persetujuan atas fungsi dan teknis bangunan. Dengan demikian, setiap perubahan fungsi wajib disertai penyesuaian PBG.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk mematuhi fungsi bangunan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, antara lain:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan
Pembekuan atau pencabutan PBG
Perintah pembongkaran bangunan
Denda administratif sesuai aturan yang berlaku
Sejumlah warga berharap agar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, mencegah pelanggaran berulang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memastikan status pemanfaatan bangunan tersebut.
Reporter: Denim
Editor: Redaktur







