Dari Amal ke Pungli: Bulan Dana PMI Jadi Bulan Setoran

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News— Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) lahir dari semangat gotong royong. Warga diajak berpartisipasi secara sukarela untuk membantu misi kemanusiaan. Namun, di Jakarta 2025, niat mulia itu berubah rupa: solidaritas diganti target setoran.

Dasar hukumnya sebenarnya sederhana. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatur bahwa lembaga sosial boleh menggalang dana. Pemerintah daerah hanya diminta mendukung penyelenggaraan, bukan menjadi penagih. Pasal 6 ayat (1) menyebut, biaya usaha pengumpulan sumbangan tidak boleh melebihi 10 persen dari hasil pengumpulan. Norma itu jelas dimaksudkan untuk biaya teknis: cetak kupon, ongkos transportasi relawan, atau biaya administrasi. Sama sekali tidak menyebut komisi pejabat.

Namun, di tingkat pelaksana, tafsir aturan ini berbelok. Surat resmi dari Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tertanggal 22 September 2025, mencatat instruksi tegas: setiap RW dan RT wajib menyetor minimal Rp1 juta per Maplist, paling lambat 31 Oktober 2025. Nama pejabat kelurahan ditunjuk sebagai penerima. Tak ada kata “sukarela.” Yang ada hanya angka target.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian serupa terjadi di Jakarta Pusat. Sehari setelah insentif RT naik, para ketua RT langsung diminta iuran Rp1 juta untuk Bulan Dana PMI, seperti diberitakan Kompas (22/9/2025). Bagi sebagian pengurus RT, ini terasa seperti pemerasan. “Kalau disebut amal, kenapa ada target dan angka pasti? Itu iuran wajib, bukan donasi,” kata seorang ketua RT.

Dokumen lama Bulan Dana mencatat, sejak awal 1980-an, aparat pemerintah daerah memang dilibatkan dalam pengumpulan sumbangan. Posisi mereka strategis karena punya akses langsung ke masyarakat. Dari situlah tafsir 10 persen mulai berubah fungsi: dari biaya operasional, menjadi semacam “uang administrasi pejabat.” Seorang mantan pengurus PMI Jakarta mengakui, praktik ini bertahan karena tak pernah ada koreksi dari pemerintah daerah. “Selama bertahun-tahun dianggap wajar, padahal tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

Kritik keras datang dari organisasi masyarakat sipil. Agung Nugroho, Ketua Umum Rekan Indonesia, menilai penyimpangan Bulan Dana PMI kali ini terlalu telanjang. “Bulan Dana itu sukarela, bukan kewajiban. Kalau setiap RT dan RW dipatok Rp1 juta, itu sudah pemerasan. Apalagi kalau ada tafsir 10 persen untuk jatah pejabat, itu pungli yang dilegalkan,” ujarnya.

Agung mendesak Pemprov DKI segera mengeluarkan edaran resmi yang menegaskan kembali makna PP 29/1980. Selain itu, ia menuntut PMI DKI membuka laporan penggunaan dana secara transparan. “Bulan Dana lahir dari niat mulia, tapi kalau dibiarkan jadi bulan setoran, yang tersisa hanya ironi. Solidaritas rakyat direduksi jadi catatan kas pejabat,” katanya.

Kini publik menunggu langkah tegas. Apakah Pemprov DKI berani meluruskan tafsir sesat ini, atau membiarkan semangat gotong royong terus berubah jadi bisnis rente pejabat lokal?

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKMGS Bersama PT Musim Mas Gelar Penanaman Pohon di Gunung Salak pada Hari Hutan Sedunia 2026
Hari Hutan Sedunia 2026 di Bogor “Mengguncang”: Dari Cipelang, Seruan Jaga Hutan Menggema Keras
KPK Dihujani Kritik Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka
Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin: Indonesia Harus Siap Mundur dari BOP Jika Prinsip Perdamaian Dilanggar
PENGUMUMAN STOP PERS
Keluarga Besar Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Try Sutrisno
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 02:28 WIB

FKMGS Bersama PT Musim Mas Gelar Penanaman Pohon di Gunung Salak pada Hari Hutan Sedunia 2026

Rabu, 8 April 2026 - 18:09 WIB

Hari Hutan Sedunia 2026 di Bogor “Mengguncang”: Dari Cipelang, Seruan Jaga Hutan Menggema Keras

Senin, 23 Maret 2026 - 02:39 WIB

KPK Dihujani Kritik Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights